Soroti Risiko Limbah B3 di Saluran Air, AMPPL Desak DLHK Kab. Tangerang Perketat Pengawasan


Kab. Tangerang - Aliansi Masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan (AMPPL) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait potensi pencemaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada saluran air dan aliran sungai di wilayah Kabupaten Tangerang. AMPPL mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang agar tidak lalai dan lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri-industri yang beroperasi di sekitar kawasan pemukiman maupun daerah aliran sungai.


Pencemaran limbah B3 dinilai menjadi ancaman serius bagi ekosistem lingkungan dan kesehatan masyarakat jangka panjang. Selain berpotensi merusak kualitas air tanah, paparan zat berbahaya tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi warga yang memanfaatkan aliran air untuk kebutuhan sehari-hari.


Ketua Umum AMPPL, Guruh, secara tegas mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian saluran air dari pembuangan limbah berbahaya.


"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak industri untuk memiliki kesadaran bersama dalam menjaga saluran air agar tidak tercemar limbah B3. Namun, imbauan saja tidak cukup tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah. Kami mendesak DLHK Kabupaten Tangerang agar tidak lalai dan tidak ragu dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap oknum industri yang membuang limbah sembarangan," tegas Guruh, Ketua Umum AMPPL.


Lebih lanjut, Guruh mendorong DLHK Kabupaten Tangerang untuk rutin melakukan uji sampel air secara berkala di titik-titik rawan serta membuka saluran pengaduan yang responsif bagi masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lingkungan sebelum berdampak lebih luas terhadap kehidupan masyarakat sekitar.