Opini Oleh: SOBIRIN SH, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
Setiap 1 jam, 3 perempuan di Indonesia melapor jadi korban KDRT. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025, sepanjang tahun 2025 terdapat 12.976 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 75% di antaranya terjadi di ranah rumah tangga. Namun ironisnya, sebagian besar berakhir di meja mediasi dan damai. Inilah wajah implementasi Restorative Justice atau RJ pada KDRT hari ini, Pertanyaannya : apakah ini bentuk keadilan yang memulihkan, atau justru pintu masuk impunitas bagi pelaku?
RJ di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat. Ada Peraturan Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuannya mulia, mengutamakan pemulihan korban, bukan pembalasan. Perkara diselesaikan di luar pengadilan dengan syarat pelaku mengakui, ada perdamaian, dan tidak berulang.
Masalahnya, KDRT diatur dalam undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 51 Undang-undang PKDRT menyebut KDRT adalah delik aduan. Sementara Pasal 44 ayat 1-4 mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara hingga 20 tahun jika menimbulkan luka berat atau kematian. Artinya, jika korban cabut laporan, proses pidana bisa berhenti. Celah inilah yang kerap dipakai untuk memaksa RJ.
ARGUMEN KEADILAN, KENAPA RJ DIPAKAI DI KDRT?
Pendukung RJ punya 3 alasan utama :
Pertama, Memutus Mata Rantai Kekerasan, Penjara sering membuat pelaku makin marah dan korban makin tertekan secara ekonomi. RJ dengan pendekatan konseling, surat pernyataan, dan pengawasan tokoh masyarakat dianggap bisa "menyembuhkan" keluarga, bukan menghancurkannya.
Kedua, Beban Sistem Peradilan, Pengadilan penuh. Contoh 1 kasus KDRT bisa 6 bulan. Dengan RJ, perkara selesai 1 bulan. Korban juga terhindar dari viktimisasi kedua saat bersaksi di depan umum.
Ketiga, Keinginan Korban Sendiri. Faktanya, banyak korban yang tidak ingin memenjarakan suami karena alasan ekonomi dan anak. RJ memberi ruang bagi korban untuk menentukan sendiri bentuk pemulihannya: ganti rugi, terapi, atau jaminan tidak mengulang.
ARGUMEN IMPUNITAS: KENAPA RJ BERBAHAYA DI KDRT?
Inilah sisi gelapnya. 3 risiko besar muncul ketika RJ diterapkan membabi buta pada KDRT:
Pertama, Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang. KDRT bukan perkelahian 2 orang setara. Ada relasi kuasa, ekonomi, fisik, psikis. Perdamaian sering terjadi karena korban dipaksa, diancam, atau dibujuk keluarga besar. Apakah ini kesepakatan sukarela?
Kedua, Mengirim Pesan Salah, Kekerasan Bisa Dimaafkan. Jika luka fisik dan trauma psikis korban hanya ditebus tanda tangan di atas materai, maka negara sedang mengajarkan bahwa kekerasan dalam rumah adalah perkara privat yang bisa dibeli dengan perdamaian. Ini melanggar tujuan pemidanaan dalam Pasal 10 KUHP tentang efek jera.
Ketiga, Negara Lepas Tangan dari Kewajiban Melindungi. KDRT bukan hanya delik aduan. Negara punya kewajiban melindungi warga dari kekerasan sesuai Undang-undang dasar 1945 Pasal 28G ayat 1. Jika semua diserahkan ke damai, negara abai terhadap tanggung jawabnya melindungi kelompok rentan: perempuan dan anak.
Putusan MA No. 2221 K/Pid/2022 bahkan menegaskan, RJ tidak tepat untuk kejahatan yang mengandung unsur kekuasaan dan menimbulkan trauma mendalam seperti KDRT. Karena itu hakim harus menolak SP3 jika unsur kekuasaan dan dominasi masih melekat.
JALAN TENGAH, RJ BERSYARAT DAN DIAWASI
Menolak RJ sama sekali juga tidak bijak. Yang dibutuhkan adalah RJ Bersyarat Ketat khusus untuk KDRT:
1. Saring Kasus : RJ hanya untuk KDRT ringan Pasal 44 ayat 4, pertama kali, dan tidak ada luka berat/anak. Untuk KDRT berat, berulang, atau ada korban jiwa, wajib proses pidana.
2. Asesmen Wajib : Sebelum RJ, wajib ada asesmen psikolog dan pendampingan dari P2TP2A/PPA. Pastikan korban benar-benar tanpa tekanan.
3. Perjanjian dengan Gigi : Isi perjanjian damai harus ada: terapi pelaku, jaminan ekonomi korban, dan klausul sanksi pidana jika mengulang. Diawasi 1 tahun oleh kepolisian.
4. Hakim Tetap Awasi : Hasil RJ tidak langsung SP3. Harus ada penetapan hakim untuk memastikan tidak ada paksaan dan perjanjian memenuhi rasa keadilan.
RJ bukan musuh, Penjara juga bukan satu-satunya jawaban karena KDRT adalah kejahatan relasi.
Implementasi RJ pada KDRT akan menjadi Keadilan jika ia benar-benar memulihkan korban, memberdayakannya, dan menjamin tidak ada kekerasan lagi. Namun ia akan menjadi Impunitas jika ia hanya menjadi stempel untuk menghentikan proses hukum, menekan korban, dan membebaskan pelaku tanpa tanggung jawab.
Tugas kita sebagai penegak hukum dan akademisi adalah memastikan RJ tidak disalahgunakan. Sudah saatnya DPR dan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA khusus tentang pembatasan RJ pada KDRT. Karena keadilan bukan hanya tentang damai. Keadilan adalah tentang memastikan kekerasan tidak akan pernah terulang lagi.
