Bandung, Potretsatu.com - 09, OKTOBER 2026,Tim Advokat Pada kantor Hukum TW LAW OFFICE & PARTNER mengikuti perkembangan persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan kredit fiktif pada BRI Unit Cisolok, Sukabumi, dengan terdakwa Robbi Ismandar, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada persidangan ke-3 yang digelar Kamis, 8 Oktober 2026, agenda persidangan adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa atas surat dakwaan
Agenda ini merupakan bagian dari tahapan proses peradilan untuk menanggapi keberatan yang diajukan terhadap surat dakwaan sebelum perkara berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Tim Advokat TW LAW OFFICE & PARTNER memandang bahwa setiap tahapan persidangan perlu dijalankan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum. Penilaian terhadap keberatan maupun tanggapan para pihak selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara.
Adapun tim advokat TW LAW OFFICE & PARTNER yang tercantum dalam rilis ini adalah:
1. Trisna Wahyuna, S.H., CMDF, CLA
2. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, CLA
3. Nurrachmad, S.H.
4. Yayat Priatna, S.H., CIAE, CLA
TW LAW OFFICE & PARTNER menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan, asas praduga tidak bersalah, serta pemeriksaan perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan dan keputusan majelis hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TW LAW OFFICE & PARTNER
Profesional • Integritas • Kepastian Hukum
