TW LAW OFFICE & PARTNER BERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM PRO BONO PENUH KEPADA KELUARGA MUHAMMAD HARUN

Tangerang, POTRETSATU.COM -  TW LAW OFFICE & PARTNER, Kawal Fakta Lindungi Hak Korban, Perjuangkan Keadilan memberikan pendampingan hukum pro bono penuh tanpa honorarium kepada keluarga Muhammad Harun, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan.

Pendampingan diberikan kepada M. Adam, kakak korban pada,Senin 5 Oktober 2026 guna untuk memastikan keluarga memperoleh pendampingan hukum profesional dalam mengawal proses penegakan hukum serta memperjuangkan hak-haknya.

KAWAL FAKTA DAN PROSES HUKUM

TW LAW OFFICE & PARTNER akan mengawal perkara secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Fokus utama pendampingan adalah memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Harun diungkap berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458, sedangkan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 apabila unsur perencanaan terlebih dahulu terbukti.

Karena proses hukum masih berjalan, TW LAW OFFICE & PARTNER menyerahkan penentuan kualifikasi delik dan pertanggungjawaban pidana kepada proses penyidikan, pembuktian, dan kewenangan pengadilan.

«“Kami tidak hadir untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Fakta harus diungkap, bukti harus diperiksa, dan hak keluarga korban harus mendapatkan pendampingan. Jika berdasarkan proses hukum terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban tersebut harus ditegakkan sesuai hukum,” tegas TW LAW OFFICE & PARTNER.»

MENGAWAL HAK KELUARGA KORBAN

Pendampingan terhadap M. Adam tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan keluarga korban memperoleh informasi, memahami proses hukum, serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

TW LAW OFFICE & PARTNER akan memantau perkembangan perkara, mengawal pemeriksaan terhadap saksi dan bukti, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai perkembangan perkara.

TIM ADVOKAT

Pendampingan hukum dilakukan oleh:

1.Trisna Wahyuna,.S.H,. CMDF,.C.L.A

2.Oki Prasetiawan,.S.M,.S.H,. M.H., CLMA,.C.L.A

3.Wahyudi,.S.H

4.Nurrrachmad, S.H.

5.Yayat Priatna, S.H., C.I.A.E,. CLA

6.Erwin,.S.H,.CME

Pendampingan diberikan secara pro bono penuh sebagai bentuk pengabdian profesi dan komitmen TW LAW OFFICE & PARTNER terhadap access to justice.(Vid)