Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup



Tangerang, Potretsatu.com - Biro Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Dewan Pimpinan Daeran Banten Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB), Baru saja menyurati Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo. Biro Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dari Ormas BPPKB DPD Provinsi banten ini juga menyinggung pembangunan perumahan yang kurangnya diperhatikan yang diduga adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan masalah perizinan.

Namun yang di fokuskan oleh Ormas ini adalah penyegelan oleh kementerian Lingkungan Hiudp dan jajarannya, yaitu perusahaan :

1. PT. Genesis Regeneration Smelting (Cikande, Serang), Pabrik peleburan logam berat yang sudah sering disegel sejak 2023 dan Februari 2025, karena merusak garis pengawasan dan tetap beroperasi tanpa izin lingkungan.

2. PT. Jaya Abadi Steel (Ciruas, Serang), Pabrik peleburan besi yang mengeluarkan emisi pekat tanpa pengelolaan memadai, disegel pada Juni 2025.

3. PT. Luckione Environment Science Indonesia (Cikande), Industri peleburan logam yang emitnya melebihi baku mutu udara, disegel pada Juni 2025.

4. PT. Power Steel Mandiri (Cikupa, Tangerang), Pabrik peleburan besi yang tidak memiliki cerobong asap dan sistem pengelolaan emisi tidak memenuhi standar, disegel Mei 2025.

5. PT. Crown Steel (Cikande), Perusahaan yang berulang kali diabaikan rekomendasinya, hanya punya satu cerobong untuk kapasitas besar, disegel Juni 2025.

6. PT. SBJ (Cikande), Memiliki 12 tungku peleburan tanpa cerobong sama sekali, disegel Juni 2025 karena emisi dilepas langsung ke lingkungan.

7. PT. Noor Anisa Chemical (juga disebut CV. Noor Annisa Kemikal) (Pasar Kemis Tangerang), Perusahaan mengoperasikan gudang pengolahan limbah oli dan plastik tanpa izin yang sah.

8. PT. Biporin Agung Cikupa (industri tekstil) (Cikupa Tangerang), terindikasi membuang air limbah berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab hingga air menjadi berwarna ungu.

Menurut ketua Biro Lingkungan Hidup dan Sumber daya alam ormas BPPKB DPD Provinsi Banten yang biasa di sapa Kang entis bahwa 8 perusahaan tersebut harus disanksi tegas apalagi ada peryataan dari bapak menteri lingkungan hidup tentang perusahaan pengelolaan limbah B3 yang diduga sudah mati izinya namun masih beroprasi, mereka medumping limbah yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, sampai mana kasus ini berjalan, bertaya-taya pastinya ? apakah hanya sampai penyegelan saja?.



“ ya, kami berharap bapak Presiden mendorong kasus ini dengan sanksi tegas, apalagi ada perusahaan pengelolaan limbah B3 bertahun tahun melakukan usahanya diduga tidak memiliki izin, mereka mendumping limbah B3 tanpa dikelola dengan baik, bukan saja pidana kami mencoba mendorong dengan meminta bapak presiden dengan pidana pencucian uang.” Tegasnya kang entis.

“kamipun menembuskan surat ini ke Komisi Pembarantasan Korupsi ( KPK ), agar pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup tidak bermain main dan serius menangani kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Limbah B3 ini,” jelasnya Kang entis.

(Red)