Tangerang, POTRETSATU. COM - Ramainya pemberitaan terkait di nonaktifkan Ketua RW Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, S.IP., M. Si angkat bicara. Rabu (11/3/2026).
"Sebelum di nonaktifkan Ketua RW seharusnya Kepala Desa terlebih dahulu melakukan komunikasi ke Camat, setelah itu kepala desa melakukan pemanggilan ke RW, " Kata Yayat Rohiman Kepala Dinas DPMPD kepada wartawan saat ditemui di Gedung Pendopo saat acara Refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Selasa (10/3/2026).
Kadis Yayat mengatakan, setelah desa melakukan komunikasi sama Camat. Pihak desa juga harus melakukan pemanggilan Ketua RW tersebut sebelum di non aktifkan. Kalau pemanggilan sekali dihiraukan pihak desa pun harus melakukan yang kedua kali dan mendengarkan pendapat langsung dari RW.
"Pemecatan Ketua RW juga harus sesuai prosedur tidak asal pecat atau non aktifkan tanpa ada kesalahan yang fatal atau yang bersangkutan meninggal dunia, " Ujarnya.
Lanjut Yayat, dirinya belum berani melangkah terlalu jauh sebelum adanya laporan dari pihak kecamatan. Karena kasus serupa kemarin terjadi di wilayah Tigaraksa, bedanya di Kecamatan Curug yang di non aktifkan itu Ketua RW dan di Kecamatan Tigaraksa itu Jaro.
"Saya harap pihak Kecamatan bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, "ungkapnya.
Camat Curug Arif Rachman Hakim mengatakan
"Saya belum ada info nanti saya coba telusuri karena kepala desanya lagi sakit, " ujarnya kepada wartawan sekilas banten saat dihubungi melalui Handphone seluler WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04 dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (07/03/2026).
Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga memunculkan berbagai tanda tanya di tengah warga.
Selamat Riyadi Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol Desa Curug Wetan Kecamatan Curug yang dinonaktifkan mengatakan, Sehabis magrib saat buka puasa ada warga yang mengantar kan surat dari desa. Setelah dibuka dan dibaca dirinya terkejut, karena surat dari desa itu merupakan surat pemberhentian dirinya sebagai ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol.
“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa, dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan, sebelum dikeluarkan surat tetsebut, " Katanya saat ditemui di rumahnya. Sabtu (7/3/2026). (Tim Pokja Wartawan Curug).
