GAKKUM KLH Rekomendasikan Transporter "MATI" Kepada PT AIA?

BANTEN, POTRETSATU.COM – PT AIA Akui limbah yang berada pada areal pabriknya adalah limbah milik mereka yang dihasilkan dari kegiatan produksi PT AIA. Hal tersebut disampaikan Leon Wijaya Owner PT. AIA. Senin (2/3/2026) kepada media POTRETSATU.COM via whatsapp.

“B3 Sudah resmi diangkut perusahaan resmi KAIZEN (Kaizen Lestari Nusa) atas rekomendasi Gakkum LH dan sisa Non B3 dipakai sendiri”, kata Leon Wijaya.

Media POTRETSATU.Com telusuri PT. KAIZEN LESTARI NUSA lewat portal Departemen Perhubungan (SPIONAM.DEPHUB.GO.ID) didapat informasi bahwa PT KAIZEN LESTARI NUSA izinnya sudah tidak diperpanjang.

Leon juga menambahkan bahwa dia memiliki hasil laboratorium Sucufindo bahwa limbah tersisa adalah limbah Non B3 bukan B3.
“Surat resmi analisa laboratorium Sucufindo sisa Non B3 sudah diserahkan ke Gakkum LH”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Lembaga AMPPL (Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan) akan adukan Perusahaan Penghasil Limbah B3 di Propinsi Banten yang menimbun penumpukan limbah diarea perusahaan tidak pada TPS (Tempat Penyimpanan Sementara). Berdasarkan rincian tekhnis TPS Limbah B3 yang diajukan oleh perusahaan.

“Kami mendata dan sudah mencatat beberapa perusahaan penghasil limbah B3 yang melakukan penumpukan limbah melampaui waktu, masa simpan dan bahkan tidak disimpan pada TPS berdasarkan Rintek TPS Limbah B3 yang mereka (Perusahaan) ajukan dan tentu hal tersebut melanggar ketentuan”, kata M. Guruh Ketua Um um AMPPL Indonesia kepada Redaksi Media Potretsatu.com. Sabtu (27/02/2026) dikantor AMPPL.

Guruh mengatakan, Ia menduga bahwa penumpukan limbah B3 tersebut dilakukan oleh perusahaan penghasil limbah, karena mereka tidak mau mengeluarkan biaya besar untuk menunjuk Vendor yang memiliki izin untuk mengelola limbah B3.

“Mereka sengaja tumpuk itu Limbah B3 hanya karena tidak mau mengeluarkan biaya besar kepada vendor yang memiliki izin untuk mengangkut dan mengelola limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan produksi mereka. Jadi jelas itu (Penumpukan) itu memang disengaja dan jelas itu melanggar aturan Undang – Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”, tegas Guruh. (Harso)