Diduga Hilangkan Aset Desa, Pemerintah Desa Pasir Gadung Disorot Aktivis

Tangerang, POTRETSATU.COM - Sejumlah sarana prasarana desa yang tercatat dalam inventaris kekayaan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, dilaporkan raib dari lokasi operasional selama berbulan-bulan. Warga dan aktivis mendesak transparansi penuh.

Dugaan hilangnya sejumlah aset milik Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi perbincangan serius di kalangan warga dan kalangan aktivis daerah.

Aset yang diduga lenyap tersebut berupa sarana dan prasarana desa yang sebelumnya tercatat resmi dalam inventaris kekayaan desa, namun kini tidak lagi terlihat keberadaannya di kantor desa maupun lokasi operasional sejak beberapa bulan terakhir.

Kecurigaan warga muncul setelah sejumlah item barang yang lazimnya dipergunakan dalam kegiatan pelayanan dan operasional desa tiba-tiba tidak tampak lagi di tempat semestinya.

Kondisi itu memantik pertanyaan publik tentang ke mana perginya aset-aset tersebut dan apakah pemindahan atau penghapusannya telah melalui prosedur yang sah.

"Kami hanya ingin kejelasan. Jika aset itu dipindahtangankan atau dihapuskan dari daftar inventaris, harus ada prosedur yang jelas — musyawarah desa atau berita acara resmi. Jangan sampai aset yang dibeli menggunakan uang negara atau pendapatan asli desa justru hilang tanpa pertanggungjawaban."kata warga. 

Sementara itu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah memperhatikan ketiadaan beberapa barang inventaris desa tersebut sejak berbulan-bulan lalu.I

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Aturan Tegas Pengawasan Lemah

Kasus ini menyedot perhatian aktivis hukum dan tata kelola desa. Trisna, S.H., seorang aktivis yang mengikuti perkembangan isu ini, menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa sesungguhnya telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset desa untuk dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan keputusan musyawarah desa yang terdokumentasi.

"Tidak boleh ada aset desa yang berpindah tangan atau dihapus dari inventaris begitu saja tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, ini bisa masuk ranah pidana," ujar Trisna aktivis hukum dan tata kelola desa kepada wartawan Rabu, (3/6/2026).

Prosedur Hukum Pengelolaan Aset Desa.Setiap pemindahtanganan aset wajib dibahas dalam musyawarah desa (Musdes) dan didokumentasikan secara resmi. 

Penghapusan aset harus disertai berita acara yang ditandatangani kepala desa dan BPD
Inventarisasi dan pelaporan aset desa dilakukan secara berkala sebagai bagian dari LPPD. 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berwenang dan berkewajiban mengawasi pengelolaan aset. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Desa. 

DBD Diminta Aktif, Pengawalan Berlanjut. 

Para aktivis berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Gadung dapat segera menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, termasuk meminta laporan resmi tentang status seluruh aset desa kepada pemerintah desa. BPD sebagai representasi masyarakat di tingkat desa memiliki legitimasi dan kewenangan untuk menuntut akuntabilitas tersebut.

Trisna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga ada transparansi penuh dari Pemerintah Desa Pasir Gadung. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi yang memuaskan, ia tidak menutup kemungkinan untuk mendorong langkah pelaporan kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum terkait.

"Kami tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan. Aset desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi siapa pun," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasir Gadung belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak desa, namun belum mendapat respons.(Tim Redaksi).