Tangerang, Potretsatu.com - Warga kampung Pulo indah RT.06/01 Desa Kedaung barat Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya tumpukan sampah di gudang menjadi Tempat Pembuangan Sampah sementara, yang diduga tidak berizin.
Lokasi tersebut berada tepat di pinggir jalan utama Desa Kedaung barat menuju Tangerang kota berdekatan sekali dengan pemukiman padat penduduk, menyebabkan bau busuk menyengat yang menghantui warga sehari-hari
terutama di siang dan malam hari. Fenomena ini mencuat setelah sering ada keluar masuk armada pengangkut sampah yang diduga bukan Armada dari Kabupaten Tangerang. Penomena ini bukan hanya menjadi estetika buruk, tapi juga potensi risiko kesehatan seperti gangguan pernapasan dan penyebaran penyakit.
Saat awak media meninjau lokasi, tumpukan sampah terlihat jelas menumpuk di area gudang dekat vihara desa Kedaung barat mirip praktik open dumping yang dilarang keras oleh regulasi nasional.
Salah satu warga coba melapor ke Babinkamtibmas Desa Kedaung barat.
" Mat pagi Ndan saya warga RT 06 /01 dengan adanya sampah d samping gerbang wihara saya merasa terganggu udah bau banget banyak lalat hijau tolong di tindak lanjutin Ndan", Sabtu (7/2/26).
“Tempat sampah ini sangat bau menyengat, Pengguna jalanpun sering menghirupnya, rasanya bau menyengat. Kami berharap pemerintah setempat, khususnya DLHK, segera tindak lanjuti".
Keluhan serupa disuarakan oleh Babinkamtibmas Desa Kedaung barat yang menegaskan bahwa Binamas desa pun belum mengetahui terkait perizinan pengepul limbah tersebut.
Disebutkan dalam UU No. 18 tahun 2008 (pasal 40), pengelola Sampah yang sengaja tidak memperhatikan norma/standar sehingga menimbulkan pencemaran, di ancam pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta–Rp5 miliar bagi pengelola yang sengaja tidak mematuhi standar, menyebabkan pencemaran.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH, Pasal 104) mengena dumping limbah tanpa izin dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
DLHK Kabupaten Tangerang, yang aktif dalam penanganan sampah seharusnya prioritaskan intervensi ini untuk mencegah eskalasi, sesuai misi mereka dalam menciptakan lingkungan bersih dan berkelanjutan segera verifikasi, evakuasi, dan berikan klarifikasi publik untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi warga.
(vid)
.jpg)
.jpg)