Tangerang, Potretsatu.com - Warga kampung Pulo indah RT.06/01 Desa Kedaung barat Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya tumpukan sampah di gudang menjadi Tempat Pembuangan Sampah sementara, yang diduga tidak berizin.
Lokasi tersebut berada tepat di pinggir jalan utama Desa Kedaung barat menuju Tangerang kota berdekatan sekali dengan pemukiman padat penduduk, menyebabkan bau busuk menyengat yang menghantui warga sehari-hari terutama di siang dan malam hari.
Fenomena ini mencuat setelah sering ada keluar masuk armada pengangkut sampah yang diduga bukan Armada dari Kabupaten Tangerang. Penomena ini bukan hanya menjadi estetika buruk, tapi juga potensi risiko kesehatan seperti gangguan pernapasan dan penyebaran penyakit.
Saat awak media meninjau lokasi, tumpukan sampah terlihat jelas menumpuk di area gudang dekat vihara desa Kedaung barat mirip praktik open dumping yang dilarang keras oleh regulasi nasional.
Ditempat Terpisah, ketua Umum Ampel Indonesia menegaskan bahwa mengumpulkan, membuang, atau mengelola sampah secara ilegal (tanpa izin resmi atau di tempat yang tidak semestinya) dilarang keras di Indonesia berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
"Ya, tempat penampungan sampah ilegal dilarang keras di Indonesia, bisa menyebabkan bau dan penyakit akibat sampah, apalagi sampai sampah tersebut dibakar."tegasnya Guruh Ketua Umum Ampel Indonesia.
"Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan". Lanjutnya.
Lanjut Guruh "Pelanggar yang membuang sampah sembarangan, terutama dalam jumlah besar, dapat dikenakan sanksi denda (hingga Rp 5 juta atau lebih tergantung perda) atau kurungan penjara selama 3 bulan hingga 15 tahun bagi pengelola TPA ilegal."
(Why)
