Banten, POTRETSATU.COM – Lembaga AMPPL (Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan) akan adukan Perusahaan Penghasil Limbah B3 di Propinsi Banten yang lakukan penumpukan limbah diarea perusahaan tidak pada TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) berdasarkan rincian tekhnis TPS Limbah B3 yang diajukan oleh perusahaan.
“Kami mendata dan sudah mencatat beberapa perusahaan penghasil limbah B3 yang melakukan penumpukan limbah melampaui waktu masa simpan dan bahkan tidak disimpan pada TPS berdasarkan Rintek TPS Limbah B3 yang mereka (Perusahaan) ajukan dan tentu hal tersebut melanggar ketentuan”, kata M. Guruh Ketua Umum AMPPL Indonesia kepada Redaksi Media Potretsatu.com. Sabtu (27/02/2026) dikantor AMPPL.
Guruh mengatakan, Ia menduga bahwa penumpukan limbah B3 tersebut dilakukan oleh perusahaan penghasil limbah, karena mereka tidak mau mengeluarkan biaya besar untuk menunjuk Vendor yang memiliki izin untuk mengelola limbah B3.
“Mereka sengaja tumpuk itu Limbah B3 hanya karena tidak mau mengeluarkan biaya besar kepada vendor yang memiliki izin untuk mengangkut dan mengelola limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan produksi mereka. Jadi jelas (Penumpukan) itu memang disengaja dan jelas itu melanggar aturan Undang – Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”, tegas Guruh.
Lanjut Guruh, saat ini Lembaga AMPPL Indonesia sedang mengumpulkan data untuk melaporkan satu perusahaan Penghasil Limbah yang berlokasi dikabupaten Serang yang menumpuk limbahnya sampai ratusan ton dan itu jelas adalah Limbah B3.
PT. AIA TIMBUN LIMBAH DAN LAKUKAN DUMPING ?
“Ada satu perusahaan, mereka tumpuk dan bahkan timbun limbah B3 diluar zona TPS Limbah B3 mereka dan kami menduga mereka berulang kali keluarkan limbah menggunakan kendaraan tidak berizin agar biayanya murah dan mereka buang sembarangan dengan alasan itu bukan Limbah B3, "ungkapnya.
Ketika ditanya perusahaan apa yang dimaksud, Guruh hanya menjawab lokasinya dikecamatan Jawilan. “Lokasinya di (Kecamatan) Jawilan, Saya akan adukan laporkan sampai Menteri turun tangan dan bila terbukti dumping saya akan minta KLH Tutup perusahaan tersebut”, Tegasnya.
Berdasarkan informasi AMPPL, tim Redaksi POTRETSATU.COM menduga perusahaan yang dimaksud adalah PT. AIA karena satu hari sebelumnya POTRETSATU.COM mendapat kabar dari salah satu Media Online, bahwa PT. AIA tersebut mengeluarkan limbah diduga Limbah B3 menggunakan kendaraan tanpa rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Perhubungan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak PT AIA maupun instansi terkait baik dari dinas LH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten maupun, KLHK Kementrian. (Harso).
