Curug, Tangerang, Potretsatu.com - Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (6/2/2026) di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, Tim Reskrim Polsek Curug menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung ukuran 12 Kg merek BRIGHT, dan satu unit mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih no pol B 9131 JAC," katanya.
AKP Tampubolon menambahkan, Tim Reskrim Polsek Curug juga menemukan bebera tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat regulator.
"Tim Reskrim Polsek Curug berhasil mengamankan M.A.F als FADIL dan sdr. Y als CONGE berikut barang bukti, dan 1 serta (satu) orang pelaku an. M melarikan, " Ungkapnya.
AKP Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
AKP Tampubolon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi.”Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka.
"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara, " Pungkasnya.
(Red)

