Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021(PP No. 22 Tahun 2021), di mana perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bertanggung jawab penuh atas pengolahannya dan/atau bisa menyerahkan Pengelolahan limbah B3 kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari kementerian maupun ke pemerintah daerah. perusahaan penghasil limbah B3 wajib bekerja sama atau mengelola sendiri limbahnya dengan dilengkapi izin yang resmi tanpa membagi-bagi limbah B3 ke pihak ketiga tanpa izin.
Perusahaan penghasil Limbah B3 harus memastikan bagaimana penanganan Pihak ketiga dalam penanganan, pengemasan, penyimpanan, hingga pengangkutan limbah B3 dilakukan secara benar, aman, dan sesuai izin, yang diatur dalam perjanjian kerjasama. Dalam Pasal 274 PP 22/2021(PP No. 22 Tahun 2021) Setiap perusahaan penghasil limbah B3 wajib melakukan reduksi, pengolahan, atau penimbunan limbahnya sendiri sesuai perijinannya. Namun jika perusahaan penghasil Limbah B3 tidak mampu maka wajib bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin Transporter, pengumpulan, pengolahan, atau pemanfaatan limbah B3.
Mengapa Kerjasama Pengelolahan limbah B3 itu Penting?
Keamanan dan kenyamanan serta kesehatan terhadap Lingkungan harus diprioritaskan namun tidak menekan produktifitas perusahaan maka perusahaan perlu menerapkan strategi pengelolaan limbah yang efektif dan efisien.
Perusahaan penghasil limbah B3 perlu adanya Kepatuhan Regulasi untuk Menghindari sanksi hukum karena pengelolaan limbah B3 adalah tanggung jawab produsennya. Pengelolaaninbah B3 secara profesional memiliki akan menekan angka pencemaran limbah B3 namun tidak mengurangi produktifitas perusahaan.
