Bentuk-bentuk Kejahatan Lingkungan yang di Sebabkan Limbah B3

Jakarta, Potretsatu.com || Kejahatan Lingkungan yang disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menyebabkan kerusakan atau merugikan lingkungan secara ilegal seperti membuang, mengelola tanpa izin, atau mengimpor limbah berbahaya yang merusak ekosistem, mencemari tanah, air, dan udara, menimbulkan bau menyengat, serta mengancam kesehatan manusia dengan paparan logam berat (merkuri, timbal) dan zat beracun lainnya, yang diatur ketat dalam hukum Indonesia dengan ancaman pidana berat bagi pelakunya.

Apa saja bentuk-bentuk kejahatan Lingkungan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindak kejahatan limbah B3 dapat diidentifikasi sebagai berikut :

Pembuangan Limbah B3 secara Ilegal yang biasa di sebut dumping, tindakan Ini bentuk paling umum dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, yang di mana limbah B3 dibuang langsung ke media lingkungan seperti tanah, saluran air, sungai, dan laut tanpa adanya pengolahan yang benar dan izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

Pengolahan Limbah B3 Tidak Sesuai Peraturan dan undang-undang, tindakan ini banyak sekali di lakukan oleh Pelaku untuk mendapatkan keuntungan namun merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. Pengelolahan ini bisa mungkin memiliki izin namun secara Pengelolahan diluar prosedur menurut peraturan dan undang-undang.

Pengiriman dan/atau Transportasi Limbah B3 yang tidak memiliki Izin, menjamurnya pengangkutan Limbah B3 yang Memindahkan limbah B3 melintasi batas wilayah banyak pula dilakukan tanpa dokumen dan tidak sesuai prosedur karena para oknum ini ingin meraup keuntungan yang lebih besar namun bisa merugikan lingkungan.

Memasukkan Limbah B3 secara Ilegal (Impor), Tindakan memasukkan limbah B3 yang dilarang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, yang merupakan pelanggaran hukum serius, biasa nya keuntungan memasuki luar wilayah Indonesia kedalam Indonesia sangat menggiurkan yang dapat menarik para oknum pemain limbah B3 secara ilegal yang dapat merugikan lingkungan bahkan masyarakat yang terdampak.

Pelanggaran Perizinan, dimana mereka Melakukan kegiatan yang menghasilkan, mengelola, atau membuang limbah B3 tanpa memiliki izin lingkungan atau izin pengelolaan limbah B3 yang diperlukan dari pemerintah.

Kesemuanya ini adalah kejahatan yang sangat melanggar peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan hukuman penjara.