Tangerang, POTRETSATU.COM - Aktivitas operasional PT. Silent Cicada Tech yang terletak di Jalan Industri Manis No. 210, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari warga dan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta mencemari saluran air warga.
Sorotan ini bermula dari aduan masyarakat sekitar yang resah dengan kondisi lingkungan, yang kemudian ditindaklanjuti lewat investigasi lapangan oleh aliansi Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan Indonesia yang terdiri dari Giat Lingkungan Hidup (GPL), Peduli Aspirasi Kemasyarakatan dan Amanat Rakyat, serta AMPPL Indonesia.
Berdasarkan pantauan dan temuan di lokasi, tim mendapati sejumlah indikasi yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3. Beberapa temuan tersebut meliputi aktivitas penyimpanan drum limbah yang belum dilengkapi papan nama Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3, serta tidak adanya simbol dan label bahaya pada kemasan drum.
Selain itu, kondisi fisik area penyimpanan juga dinilai berisiko karena lantai tidak kedap air dan tidak memiliki tanggul pengaman (bund wall) maupun saluran pembuangan khusus untuk mengantisipasi ceceran atau kebocoran limbah. Akibatnya, warga sekitar mendapati aliran air drainase di lingkungan permukiman telah berubah warna menjadi hitam pekat dan berminyak, yang diduga kuat akibat pencemaran limbah cair perusahaan.
Ketua Umum Giat Lingkungan Hidup (GPL) yang biasa di sapa bang Ayi, mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan kondisi di lapangan yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan warga. Menurutnya, penanganan limbah B3 tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.
" Ya limbah B3 penangananya harus ketat jangan sembarangan karena dampak ya sangat membahayakan masyarakat sekitar."terangnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum AMPPL, Guruh, menegaskan bahwa pemantauan awal di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian yang cukup mendasar, berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog yang transparan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup agar kita bisa bersama sama mencegah pencemaran lingkungan hidup.
Menanggapi keluhan warga dan temuan di lapangan tersebut, aliansi aktivis lingkungan telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak manajemen PT. Silent Cicada Tech. Langkah ini diambil guna membuka ruang dialog, meminta klarifikasi resmi, serta mendiskusikan kejelasan perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.
Para aktivis berharap manajemen perusahaan dapat bersikap kooperatif untuk bersama-sama membahas langkah mitigasi serta pemulihan lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Di samping itu, tembusan mengenai persoalan ini juga akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup c.q. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang agar dapat ditinjau lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Silent Cicada Tech masih belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi terkait aduan warga dan temuan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
