Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Serpong disebut telah turun ke lokasi pada hari Senin,12 Oktober 2026 untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi yang disampaikan awak media.
Sorotan itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyambungan listrik, kelengkapan administrasi, serta aspek keselamatan penggunaan listrik di lingkungan proyek konstruksi yang dibiayai anggaran negara.
P2TL Disebut Telah Melakukan Pemeriksaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas P2TL melakukan pengecekan terhadap penggunaan listrik di lokasi proyek. Dalam keterangan yang diperoleh, pendaftaran sambungan listrik untuk kebutuhan proyek disebut belum dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah pertemuan yang melibatkan pihak P2TL, sekretaris desa, dan pelaksana proyek, muncul keterangan bahwa pihak pelaksana telah membayar denda dan berencana melakukan pendaftaran PDR melalui kantor terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan sambungan listrik yang belum terdaftar, Sekretaris Desa Palasari menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan.
“Sudah selesai. Bukti ada di saya,” ujarnya.
Meski demikian, kepastian mengenai hasil pemeriksaan P2TL, status sambungan listrik, serta pemenuhan seluruh kewajiban administrasi masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pembayaran denda, apabila telah dilakukan, perlu dibedakan dari kepastian bahwa seluruh prosedur penyambungan dan persyaratan keselamatan telah dipenuhi.
LSM Harimau Minta PUPR dan PLN Berikan Penjelasan
LSM Harimau, Ahmad Jaeni alias Jack, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan, dan keselamatan kerja.
“Nilai proyek ini mencapai Rp4,19 miliar dan bersumber dari APBD, yang merupakan uang rakyat. Karena itu, kami mempertanyakan persoalan penggunaan listrik di lokasi proyek yang sampai menjadi perhatian petugas P2TL. Kami meminta agar semuanya dijelaskan secara terbuka,” tegas Jack.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi mengenai pembayaran denda, tetapi juga disertai kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan status administrasi sambungan listrik.
“Jika memang terdapat prosedur yang belum dipenuhi, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh kewajibannya sudah dituntaskan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya persoalan tanpa mendapatkan kejelasan hasil akhirnya,” ujarnya.
Jack juga mendorong Dinas PUPR Provinsi Banten dan PLN memberikan keterangan berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan resmi.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu sebelum ada kepastian. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Nama Lokasi pada Papan Proyek Turut Dipertanyakan
Selain persoalan listrik, informasi lokasi pekerjaan pada papan proyek juga menjadi perhatian.
Papan informasi proyek mencantumkan nama pekerjaan pembangunan konektivitas ruas jalan poros Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi pekerjaan yang disorot disebut berada di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Perbedaan penyebutan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Jack meminta pihak terkait memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Papan proyek merupakan salah satu sumber informasi bagi masyarakat. Jika nama lokasi yang tercantum berbeda dengan lokasi pekerjaan di lapangan, pihak terkait perlu menjelaskan apakah itu merupakan nama paket pekerjaan atau terdapat informasi yang harus diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas identitas, lokasi, dan pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Pekerjaan Turap dan Kesesuaian Spesifikasi Perlu Dievaluasi
Sorotan lainnya berkaitan dengan pekerjaan turap. Saat dikonfirmasi pada hari berbeda, pelaksana proyek menyampaikan bahwa lantai dasar turap tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau untuk lantai dasar turap memang tidak ada di RAB-nya. Untuk panjang turap bervariasi sesuai kubikasi dan kebutuhan. Kalau untuk besi sesuai semua. Kalau ada yang kurang, laporin ke saya langsung,” demikian keterangan pelaksana proyek.
Pernyataan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan lapangan oleh pihak yang berwenang.
Tidak tercantumnya suatu komponen dalam RAB tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kesesuaian konstruksi yang terpasang dengan desain teknis, kebutuhan struktur, dan ketentuan keselamatan tetap perlu dipastikan.
Papan proyek juga mencantumkan CV Safa Jaya Konsultan sebagai konsultan pengawas. Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, fungsi pengawasan menjadi aspek penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan standar teknis yang dipersyaratkan.
LSM Harimau Desak Evaluasi dan Transparansi
Ahmad Jaeni alias Jack kembali menegaskan bahwa pihaknya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, mulai dari penggunaan listrik, informasi lokasi pekerjaan, hingga kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak.
“Kami meminta Dinas PUPR Provinsi Banten tidak tinggal diam. Periksa dokumennya, evaluasi pelaksanaannya, dan pastikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku. Jika semuanya sudah sesuai, sampaikan kepada publik dengan penjelasan dan bukti yang jelas. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya terlihat besar di atas kertas, sementara persoalan mendasar di lapangan tidak mendapatkan perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan dan apakah hasil pekerjaannya memenuhi standar,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Dinas PUPR Provinsi Banten dan konsultan pengawas terkait persoalan tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.
LSM Harimau mendorong adanya transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat bukan hanya dituntut selesai, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi, standar teknis, aspek keselamatan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Rudi)
