FOTO : Proyek Udith RW 02 Desa Caringin, Kecamatan Legok, senilai Rp84,66 juta dari APBD-P 2026 oleh CV Benteng Putra, tampak pekerjaan galian dan pemasangan U-Ditch di lokasi. Tangerang, POTRETSATU.COM – Pekerjaan pembangunan saluran drainase U-Ditch di RW 02, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD-P Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp84.660.000 tersebut diduga dikerjakan tanpa lantai dasar atau mortar, melainkan hanya menggunakan hamparan pasir.Selasa,(13/10/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Benteng Putra dengan waktu pelaksanaan selama 21 hari kalender. Proyek itu tercatat sebagai kegiatan Kecamatan Legok.
Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan muncul terkait metode pemasangan U-Ditch, khususnya pada bagian dasar saluran. Hamparan pasir yang terlihat diduga tidak disertai lantai kerja atau mortar sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi pekerjaan dan dokumen kontrak.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut, Diran selaku pelaksana belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Nurbaeti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Legok turut dikonfirmasi mengenai dugaan tidak adanya lantai dasar atau mortar pada pemasangan U-Ditch tersebut.
Dalam pesan WhatsApp, Nurbaeti memberikan jawaban, “Saya lier ke pemborongnya.”
Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pihak kecamatan terhadap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Publik tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terperinci, terutama mengenai langkah pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pekerjaan yang dibiayai dari APBD-P Tahun Anggaran 2026.
Sebagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan, PPTK diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya serta memastikan dugaan persoalan teknis ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Penanganan persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada arahan agar media menghubungi pihak pemborong, tetapi juga perlu disertai kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh untuk memeriksa pekerjaan.
Meski demikian, tanggung jawab masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak, pembagian kewenangan, dan hasil pemeriksaan teknis. Oleh karena itu, klarifikasi dari PPTK, pihak kecamatan, pelaksana, serta pengawas teknis masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan saluran drainase tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah anggaran sebesar Rp84.660.000 digunakan untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Diran selaku pelaksana belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan, sementara penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan ketidaksesuaian teknis dan tindak lanjut pengawasan masih diperlukan. (Rudy_ara)