Perusak Lingkungan di Kabupaten Tangerang Hanya Dituntut Denda, Aktivis Lingkungan: Jangan Jadi "Biaya Operasional" Korporasi

Tangerang, POTRETSATU.COM - Penanganan kasus perusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tangerang yang awalnya melibatkan PT. NOOR ANNISA oleh Menteri Lingkungan Hidup kembali memicu sorotan publik. Terdakwa korporasi PT BILAL JAYA PROPERTI, yang diwakili oleh Endang Bin H. Muhammad Nur, dituntut pidana denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam persidangan tuntutan perkara tindak pidana lingkungan hidup.


Berdasarkan berkas tuntutan perkara, JPU menyatakan bahwa PT BILAL JAYA PROPERTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan perusakan lingkungan hidup. Perbuatan korporasi tersebut dinilai sengaja melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Selain denda, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya kerusakan akibat tindak pidana lingkungan hidup sebesar Rp 2.074.920.000,00 (dua miliar tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).


Akan tetapi, apabila denda dan biaya perbaikan tersebut tidak dibayar, sanksi pengganti yang diberikan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun atau pembubaran korporasi. Sejumlah barang bukti berat seperti alat berat ekskavator, truk, mesin cetak batako, hingga dokumen perusahaan disita untuk negara.


Tuntutan hukum yang berfokus pada sanksi finansial tersebut menuai kritik tajam dari kalangan pegiat lingkungan hidup. Aktivis Lingkungan Pertama menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai belum memberikan dampak jera yang maksimal bagi korporasi perusak lingkungan.


"Penegakan hukum kasus lingkungan hidup tidak boleh sekadar berhitung angka-angka denda finansial semata. Perusakan lingkungan adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan. Jika sanksinya sebatas denda, kami khawatir hal ini hanya akan dianggap sebagai 'biaya operasional' bagi korporasi penjahat lingkungan," tegas Ketua Umum Ampel Indonesia, yang biasa di sapa Guruh


Sementara itu, ketua Umum Giat Lingkungan Hidup Abdullah yang biasa di sapa bang Ayi  menekankan pentingnya putusan hakim yang lebih berani dan berpihak pada keadilan ekologis (environmental justice).


"Tuntutan jaksa ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tangerang. Kami mendesak majelis hakim agar dalam putusannya nanti tidak hanya mengekor tuntutan jaksa, tetapi berani mengambil keputusan progresif demi memberi efek jera. Jika tidak ada tindakan tegas hingga ranah pemidanaan pengurus atau penutupan permanen, potensi pelanggaran serupa oleh perusahaan lain di wilayah Tangerang akan terus berulang," ujarnya Ayi Ketua Umum Giat Lingkungan Hidup


Tambahnya Ayi "Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran perusahaan penghasil limbah B3 yang bekerja sama dengan PT BILAL JAYA PROPERTI. Apakah pihak penghasil limbah tersebut benar-benar tidak mengetahui bahwa operasional penampungan atau pengolahannya bersifat ilegal? Penghasil limbah B3 secara hukum memiliki kewajiban due diligence untuk memastikan pengolah limbahnya berizin resmi dan mematuhi regulasi lingkungan," tegasnya


Sandi Ketua umum Solidaritas Anti Korupsi LSM SOAK Meminta jaksa untuk lebih objectif dalam mengkaji fakta-fakta persidangan sesuai dengan pasal yg di berikan untuk kejahatan ekologis, Apabila tututan jaksa tidak objectif dan mendasar kami akan melakukan aksi di kejaksaan


"Kami meminta Jaksa penuntut umum untuk bisa objektif, jika tuntutan jaksa tidak objektif dan tidak mendasar kami akan melakukan aksi di kejaksaan kabupaten Tangerang". (HRS)