Tangerang, Pottetsatu.com - TW Law office & Partner ,Trisna wahyuna,.SH.CMDF,.CLA, Oki Prasetiawan,.SM.,SH.MH.CLMA.CLA, Nurrachmad,.SH, Wahyudi.SH,Yayat Pritanta.SH.CIAE.CLA, Erwin,.SH,.CME
Pengacara Hukum (PH) Korban pembunuhan atas nama Muhamad Harun mendatangi Polsek Sepatan, Jumat (9/10/26) siang untuk bertemu langsung dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim. Guna menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap almarhum Muhammad Harun, yang terjadi pada 2 Oktober 2026 di Jalan Kampung Bayur, kawasan pinggir sawah.
Dalam pertemuan tersebut, tim menanyakan perkembangan penanganan perkara, termasuk informasi mengenai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)Komitmen Transparansi Menjadi Perhatian Utama
Dalam pertemuan tersebut, klien kami selaku kakak kandung korban turut mendengar secara langsung penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Sepatan mengenai komitmen penanganan perkara ini. Sebagaimana disampaikan dalam pertemuan, Kanit Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan direkayasa dan seluruh fakta akan diungkap secara transparan, Ungkap Trisna.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berjalan. Oleh karena itu, kami memahami bahwa pengungkapan perkara membutuhkan proses, ketelitian, serta pendalaman terhadap fakta dan alat bukti yang relevan, jelasnya.
Trisna menambahkan, TW LAW OFFICE & PARTNER mengapresiasi respons positif dan komunikasi yang terjalin dengan jajaran Polsek Sepatan. Kami berharap komitmen tersebut diwujudkan secara konsisten dalam setiap tahapan penanganan perkara hingga seluruh fakta hukum menjadi terang & tetap Mengawal Proses Hukum, ujarnya.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, TW LAW OFFICE & PARTNER akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional dan proporsional. Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan, objektif, serta akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,tandas Trisna.
Kami juga berharap keluarga korban memperoleh informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan hukum.
Bagi kami, pengawalan perkara ini bukan sekadar menjalankan tugas profesi, melainkan bagian dari ikhtiar untuk memastikan hak-hak keluarga korban dihormati dan proses pencarian keadilan berjalan sebagaimana mestinya. Tutupnya.
TW LAW OFFICE & PARTNER
Mengawal Proses Hukum, Memperjuangkan Keadilan. (Vid)
