Pelaksanaan Musrenbang Desa Pondok Kelor Tahun Anggaran 2027

Tangerang, Potretsatu.com - Pemerintah Desa Pondok kelor Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan pada hari selasa 6, Oktober 2026, bertempat di aula kantor desa pondok kelor. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sepatan timur, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sepatan timur, Kepala Desa Pondok kelor, Sekdes, Pendamping Kecamatan, Ketua BPD, Ketua MUI,Koordinator Penyuluh Petanian, Perangkat desa, kader, serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Pondok Kelor, Junaedi, S.IP menyampaikan Musrenbangdes dilaksanakan sebagai forum untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan serta usulan kegiatan Desa Pondok kelor untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam kegiatan tersebut, Junaedi memberikan kesempatan untuk peserta menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan yang menjadi prioritas masyarakat, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan kemasyarakatan.

Sementara itu Cmaat Sepatan timur, Miftah Shuritho. S.STP, MM memberikan paparan terkait arah perencanaan pembangunan Desa. 

Dalam paparannya Camat menekankan pentingnya setiap usulan pembangunan disusun secara terencana dengan memperhatikan skala prioritas, kebutuuan masyarakat, potensi desa, serta kemampuan dan ketersediaan anggaran. 

Camat juga mendorong agar Pemerintah desa melakukan pemetaan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat secara cermat. Dengan begitu usulan yang masuk kedalam RKPDes bukan sekedar berdasarkan keinginan, melainkan benar-benar memiliki manfaat dan urgensi bagi masyarakat. 

Selain membahas usulan pembangunan fisik dan pemberdayaan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mendorong sinergi lintas sektor dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, kesehatan, kependudukan, keluarga berencana, serta program pembangunan sumber daya manusia di Desa Pondok kelor. 

Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini diharapkan tersusun perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten. (Vid)