Kala Penyegelan Oleh KLH, Tapi Pencemaran Lingkungan Terus Berkelanjutan : Ada Apa di Balik Maraknya Pelanggaran Industri B3, Tidak Ada Efek Jerakah?

Tangerang, Potretsatu.com || Langkah penindakan tegas sejatinya bukan hal baru. Berbagai perusahaan di kawasan seperti di Serang, Cikande, Panongan, Sindang Jaya, Pasar Kemis, hingga Tangerang Selatan sempat kedapatan membuang limbah tanpa fasilitas pengendali emisi (PPU) atau mengabaikan AMDAL. Kendati sanksi administratif, perdata, hingga ancaman pidana berlapis telah, pola pelanggaran kerap berulang, terkadang dengan modus operandi serupa atau berpindah tempat.


Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa penyegelan fisik saja tidak cukup jika tidak disertai pembenahan struktural dari hulu ke hilir. Ada indikasi kuat lemahnya pengawasan berkala tingkat daerah serta dugaan pembiaran kolektif yang membuat para pelaku industri merasa "sanksi hanyalah risiko bisnis belaka".


Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan yang disingkat AMPPL INDONESIA menyoroti bahwa tindakan represif berupa penyegelan sering kali bersifat reaktif, hanya dilakukan setelah ada aduan masif atau viral di tengah masyarakat.


"Penyegelan itu langkah bagus yang patut diapresiasi. Tapi hukum harus punya efek jera yang nyata. Kalau setelah disegel tidak ada pengawalan ketat pada masa pemulihan lingkungan dan pengawasan pasca-sanksi, celah bagi oknum untuk bermain mata dengan pengawas lapangan akan selalu terbuka," ungkapnya.


Dampak dari karut-marut ini langsung dirasakan oleh warga sekitar. Kualitas air sumur yang tercemar zat kimia, timbunan limbah gelap, serta polusi udara dari cerobong tanpa filter terus mengancam kesehatan jangka panjang masyarakat Provinsi Banten.


Menghadapi situasi ini, publik mendesak agar KLH dan pemerintah daerah tidak berhenti pada seremoni penyegelan semata. Diperlukan audit lingkungan secara berkala, transparansi perizinan industri yang ketat, serta penegakan hukum pidana maksimal bagi aktor intelektual di balik industri siluman tersebut agar ada efek jera yang absolut.


Sebab, jika hanya segel kepada pelanggar pencemaran ini terus dibiarkan, maka kehadiran negara dalam melindungi ruang hidup warga Banten hanya akan menjadi macan ompong di atas kertas segel penghentian kegiatan.