Tangerang – Gerakan mendesak transparansi penegakan hukum di sektor lingkungan hidup semakin menguat. Menyusul banyaknya kasus korupsi dan perusakan ekosistem di Kalimantan Timur, koalisi aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan praktik penyebutan inisial terhadap tersangka pelaku kejahatan lingkungan.
Para aktivis menilai bahwa penggunaan inisial dalam kasus besar, seperti korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, justru dianggap mencederai rasa keadilan publik dan menghambat pengawasan masyarakat.
Sorotan tajam ini mencuat setelah publik menyoroti penanganan kasus korupsi pemanfaatan lahan negara untuk tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus yang menyeret tujuh tersangka termasuk mantan kepala dinas dan pimpinan perusahaan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,85 triliun.
"Kasus di Kutai Kartanegara adalah contoh nyata mengapa transparansi identitas itu harga mati. Ini adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dengan kerugian negara yang fantastis dan kerusakan lingkungan yang permanen. Publik berhak tahu siapa aktor di balik kehancuran ini, bukan sekadar inisial yang samar," ujar Abdullah, SH salah satu perwakilan aktivis dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2026).
Menurut para Abdullah Ketua Umum Giat Lingkungan Hidup, penyembunyian nama lengkap tersangka dengan inisial membuka celah terjadinya praktik kompromi di balik layar. Mereka khawatir bahwa inisial menjadi "tameng" bagi pelaku untuk menjaga reputasi di dunia bisnis dan mempermudah ruang negosiasi yang tidak transparan.
"Jika namanya dibuka secara terang-benderang, masyarakat dapat ikut memantau rekam jejak pelaku. Apakah mereka memiliki riwayat pelanggaran lingkungan lainnya? Apakah mereka terafiliasi dengan perusahaan lain? Informasi ini penting bagi publik untuk melakukan pengawasan," tambahnya.
Ketua Umum Ampel Indonesia ditempat yang sama menegaskan bahwa keterbukaan identitas adalah bagian dari hukuman sosial yang memiliki efek jera. Dalam kejahatan lingkungan, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, pelaku tidak layak mendapatkan "perlindungan" melalui penyamaan identitas dalam pemberitaan resmi aparat.
"Keterbukaan Identitas harus jelas jangan inisial, agar publik bisa mengawal kasus-kasus besar ini, jangan sampai tidak ada efek jera kepala mereka dan publik harus tau siapa dibalik mereka. Jangan sampai mereka dapat "perlindungan" identitas dari penegak hukum diindonesia." Tegasnya Guruh Ketua Umum Ampel Indonesia.
