FOTO : Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9627 CQC terlihat digunakan para pelaku untuk mengangkut dan membuang limbah kotoran ternak di Desa Bantar Panjang.
Tangerang, POTRETSATU.COM - Sebuah aksi pembuangan limbah kotoran ayam secara ilegal ditemukan di kawasan Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (04/06/2026). Diduga kuat, limbah tersebut bersumber dari sebuah peternakan ayam milik oknum berinisial M yang juga berlokasi di desa yang sama, dan dibuang sembarangan oleh dua oknum pelaku yang ditengarai bertindak atas perintah sang pemilik.
Aksi pembuangan limbah ini diketahui dari laporan sejumlah warga setempat yang merasakan dampak langsung berupa bau menyengat yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Kotoran ayam tampak dihamparkan begitu saja di lahan terbuka, mengering dan retak di bawah terik matahari, sementara genangan air di sekitarnya berpotensi mengalirkan kontaminan ke perairan dan tanah warga.
"Saya merasa terganggu karena baunya sangat menyengat, sedangkan saya sering beraktivitas di dekat pembuangan limbah kotoran ayam mereka. Hal ini akan saya laporkan ke Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup." Kata Dudung warga Bantar Panjang.
Salah satu warga, Dudung Samba, menyatakan kekecewaannya saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku sudah cukup lama merasakan dampak bau tidak sedap dari lokasi pembuangan tersebut dan berniat melaporkan kejadian ini kepada instansi terkait, yakni Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Di lokasi pembuangan, awak media berhasil meminta keterangan dari salah satu pelaku yang tertangkap basah sedang melakukan pembuangan. Pelaku mengaku tidak bertindak atas kehendak sendiri, melainkan atas perintah langsung dari pemilik lahan dan peternakan.
"Buang limbah kotoran ayam. Saya disuruh Pak M yang punya tanah ini."ujarnya.
Dari pantauan lapangan, kegiatan pembuangan menggunakan sebuah truk jenis Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9627 CQC. Dua orang terlihat berada di atas bak truk yang tertutup terpal hijau, siap menurunkan muatan limbah ke lahan terbuka tersebut. Rekam jejak kendaraan ini berpotensi menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan lanjutan.
Pembuangan limbah ternak secara sembarangan merupakan pelanggaran terhadap regulasi perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Limbah peternakan seharusnya dikelola melalui mekanisme pengolahan yang sesuai standar, seperti pembuatan biogas atau kompos, sebelum dapat dimanfaatkan atau dibuang secara aman.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik peternakan berinisial M maupun Kepala Desa Bantar Panjang belum dapat dimintai keterangan dan belum memberikan respons atas kejadian ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus pencemaran lingkungan ini, termasuk tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan aparat berwenang setempat.
FOTO : Terlihat diduga limbah kotoran peternakan ayam yang dibuang.
Ringkasan Fakta Lapangan
Lokasi pembuangan: Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Waktu kejadian: Kamis, 04 Juni 2026.
Sumber limbah: Peternakan ayam milik oknum berinisial M di Desa Bantar Panjang
Kendaraan: Truk Mitsubishi Fuso No. Pol. B 9627 CQC.
Pelaku lapangan: 2 orang; mengaku diperintah pemilik peternakan.
Dampak: Bau menyengat, potensi pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi.
Warga pelapor: Dudung Samba berencana lapor ke Dinas Peternakan & LH.
Pemilik peternakan dan Kepala Desa belum memberikan keterangan resmi
(Fajar).