Apakah Aset Desa Tanah Bengkok Boleh Dipindahkan? Ini Kata Ketum AMPEL Indonesia

Regulasi tegas mengatur bahwa tanah kas desa tidak bisa sembarangan dialihkan pemindahan hanya sah jika memenuhi syarat ketat demi kepentingan umum dan negara.

 FOTO : Mohamad Guruh., S.H., Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL Indonesia) 

Tangerang, POTRETSATU.COM - Status dan pengelolaan aset desa, khususnya tanah kas desa atau yang akrab dikenal sebagai tanah bengkok, kerap kali menjadi sumbu polemik di berbagai daerah di Kabupaten Tangerang. Banyak masyarakat dan perangkat desa yang masih mempertanyakan legalitas pemindahtanganan atau pemindahan fungsi dari aset krusial tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL Indonesia) angkat bicara untuk memberikan edukasi sekaligus penegasan regulasi, agar tidak terjadi pelanggaran hukum di tingkat desa.

Landasan Hukum yang Wajib Dipahami

Ketum AMPEL Indonesia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah kas desa atau tanah bengkok pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan, diubah statusnya, atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa alasan yang sah dan prosedur yang sangat ketat.

"Tanah bengkok itu adalah aset komunal desa yang berfungsi sosial dan ekonomi untuk menunjang kesejahteraan warga serta operasional pemerintah desa. Tidak boleh ada oknum yang memindahkan atau mengalihkannya secara sepihak demi kepentingan pribadi atau kelompok."— Ketua Umum AMPEL Indonesia

Ketum AMPEL Indonesia Mengajak Masyarakat Kab. Tangerang Mengawasi Aset Desa Agar Tidak Dipindahtangankan

Seruan pengawasan dari AMPEL Indonesia bukan sekadar imbauan normatif. Ketum AMPEL Indonesia menekankan bahwa partisipasi aktif warga adalah benteng utama dalam menjaga keselamatan aset desa dari potensi penyimpangan.

"Meski ada pengecualian, proses pemindahan aset desa harus memenuhi syarat mutlak tidak cukup hanya niat baik, prosedurnya pun wajib dipatuhi."
Meski dilarang keras secara sembarangan, Ketum AMPEL Indonesia menjelaskan bahwa ada pengecualian khusus di mana aset desa atau tanah bengkok boleh dipindahkan atau dialihfungsikan. Namun, proses ini harus memenuhi syarat utama, yaitu untuk kepentingan umum dan kepentingan Negara.
  1. ⚖ Tiga Syarat Mutlak Pemindahan Tanah Bengkok
    1. Harus Ada Ganti Rugi Berupa Tanah Pengganti — Tanah bengkok yang hilang wajib diganti dengan tanah lain yang senilai dan sepadan di wilayah desa tersebut. Penggantian tidak boleh berbentuk uang tunai yang dinikmati perorangan.
  2. Harus Melalui Musyawarah Desa — Seluruh keputusan alih fungsi wajib dibahas dan disetujui dalam forum musyawarah desa yang melibatkan warga, BPD, dan perangkat desa secara transparan.
  3. Harus Ada Persetujuan dari Pemerintah Daerah — Tidak cukup keputusan internal desa; persetujuan dari pemerintah kabupaten menjadi syarat legalitas yang tidak bisa dilewati.

Ketum AMPEL Indonesia: Pemindahan Aset Desa Jangan Sampai Merusak Ekosistem dan Ketahanan Pangan

Dipenghujung keterangannya, Ketum AMPEL Indonesia juga mengingatkan agar setiap alih fungsi tanah bengkok tetap memperhatikan aspek lingkungan. Banyak tanah bengkok berupa lahan pertanian subur atau ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ketahanan pangan lokal.

🌿 AMPEL Indonesia: Peringatan Ekosistem & Kedaulatan Pangan

Alih fungsi tanah bengkok yang tidak terencana berisiko memicu banjir akibat berkurangnya daerah resapan air, menghilangkan lahan pertanian produktif, dan mengancam kedaulatan pangan desa dalam jangka panjang.

AMPEL Indonesia mendesak agar setiap keputusan pemindahan fungsi lahan desa disertai kajian dampak lingkungan sebagai bagian dari prosedur wajib.

"Kami dari AMPEL Indonesia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aset kita. Jangan sampai pemindahan fungsi tanah bengkok justru merusak ekosistem desa, memicu banjir, atau menghilangkan kedaulatan pangan lokal. Pembangunan harus jalan, tapi kelestarian lingkungan dan hak masyarakat desa wajib dijaga."— Ketua Umum AMPEL Indonesia

Pernyataan Ketum AMPEL Indonesia ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di desa-desa Kabupaten Tangerang, bahwa tanah bengkok bukan sekadar aset administratif, ia adalah warisan komunal yang menyangga kehidupan warga dari generasi ke generasi. (Harso).