TANGERANG - Aktivis lingkungan di Kabupaten Tangerang yaitu Giat Peduli Lingkungan (GPL) dan Ampel Indonesia meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap berkembangnya kekhawatiran mengenai kepastian status, pengamanan, serta dampak lingkungan akibat dinamika pemanfaatan aset-aset milik desa.
Abdullah Ketua GPL dan Guruh Ketua Ampel Indonesia menyatakan bahwa pesatnya laju pembangunan industri dan perumahan di Kabupaten Tangerang memicu kekhawatiran kolektif terkait keberadaan fungsi ruang dan lahan hijau yang berstatus Tanah Kas Desa. Meski belum memegang data konkrit ataupun bukti pelanggaran secara fisik, kedua lembaga swadaya tersebut menilai dinamika alih fungsi lahan di lapangan menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat.
"Kami melihat potensi kerawanan itu ada, terutama di daerah yang pembangunannya sangat masif seperti Tangerang. Atas dasar dalil dugaan dan kekhawatiran awal ini, kami meminta Menteri Desa bersikap proaktif melakukan audit administrasi dan tata ruang, sebelum terjadi persoalan yang lebih kompleks di kemudian hari," ujar Abdullah, Ketua Giat Peduli Lingkungan (GPL).
Senada dengan hal tersebut, Guruh dari Ampel Indonesia juga menekankan pentingnya langkah preventif dari pemerintah pusat agar aset desa tidak hilang atau disalahgunakan demi kepentingan komersial sepihak.
Melalui pernyataan terbuka ini, Guruh berharap Kementerian Desa dapat menjadikan isu tata kelola TKD di wilayah penyangga ibu kota seperti Kabupaten Tangerang sebagai salah satu perhatian utama. Audit yang diminta diharapkan menyasar aspek tertib administrasi serta kesesuaian fungsi lingkungan.
Poin-Poin Tuntutan Bersama para aktivis lingkungan yaitu :
Meminta kementerian memantau apakah inventarisasi tanah desa sudah tercatat dengan rapi dan tidak mengorbankan kawasan resapan air atau lahan hijau produktif.
Mendorong agar pemerintah daerah dan desa membuka ruang informasi yang jelas kepada publik terkait status terkini dan peruntukan TKD.
Memastikan aset-aset yang menjadi hak desa tetap memberikan asas manfaat, baik secara ekonomi maupun ekologis bagi masyarakat setempat.
Abdullah dan Guruh menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, lestari, dan antisipatif.
Kedua lembaga ini menyatakan akan terus bersinergi mengamati perkembangan isu ini di lapangan demi memastikan aset negara di tingkat desa tetap terlindungi dari potensi dampak lingkungan yang merugikan di masa depan.
