Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

TANGERANG, PAKARNEWS.COM - Warga Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di aliran Kali Cadas Kukun, Minggu (12/4/2026) sore.

Korban diketahui bernama Muhamad Afrediansyah (25), seorang karyawan swasta, warga Kampung Daon Tegal, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban berpamitan kepada saksi Mahfudin untuk pergi memancing di Kali Cadas Kukun. Namun hingga malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, korban tak kunjung kembali ke rumah.

Merasa khawatir, saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi yang biasa didatangi korban, namun tidak membuahkan hasil. Pencarian kemudian dilanjutkan keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wib. 

“Sekitar pukul 16.00 WIB, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi terapung di aliran sungai dan sudah meninggal dunia,” ungkap salah satu saksi.Warga bersama saksi kemudian mengevakuasi korban ke rumah duka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapat laporan, jajaran Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi Polresta Tangerang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya luka atau tanda kekerasan. Dari keterangan saksi, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas semasa hidupnya,” jelasnya.

Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya pengecekan TKP, pemasangan garis polisi, pendataan saksi, serta koordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang.

Lebih lanjut, pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, serta keluarga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum.

“Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan secara keagamaan. Situasi selama penanganan berlangsung aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Hingga saat ini, kasus tersebut dinyatakan tidak mengarah pada tindak pidana dan murni merupakan peristiwa musibah.(harso)