Tangerang, Potretsatu.com - Dalam rangka peringatan hari nelayan nasional yang jatuh pada 6 april 2026, Koalisi Rakyat Banten menggelar demontrasi meminta menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan di laut Pulau Cangkir Desa Keronjo Kabupaten Tangerang.
Dengan menggunakan dua buah perayu nelayan membentangkan 2 spanduk di tengah laut bertuliskan 'Stop!!! Perampas ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan serta usut tuntas proyek pik 2 tindak tanpa kompromi'.
Kholid Miqdar aktivis nelayan dalam aksinya menyampaikan harapan kepada pemerintah agar dalam setiap kebijakannya berpihak kepada nelayan.
"Kami selama ini tidak dipihak sama pemerintah, dimana selalu saja masyarakat nelayan hanya sebagai korban sebagai tentang korban masalah kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha besar yang selalu mengeksploitasi laut dengan memperkecil ruang hidup dilaut dengan reklamasi," ujar Kholid.
Dimana lanjutnya, saat ini reklamasi PIK 2 telah memagari laut sepanjang lebih dari 39 kilometerkilometer dan di bibir laut juga telah dilakukan Reklamasi menjadikan laut sebagai daratan yang mempersempit ruang hidup dilaut yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi nelayan di pesisir Laut.
"Kami menuding kejahatan ini tidak akan mungkin berani dilakukan oleh para pengusaha jika tidak ada komunikasi dengan pemerintah. Untuk itu, kami meminta agar pemerintah menindak tegas para pelaku pengrusakan lingkungan yang ada di laut kita," harapnya.
Kami sebagai nelayan lanjutnya menuntut pemerintah agar tidak terus berpihak kepada perusahaan-perusahan besar yang terus merusak iklim kehidupan makhluk hidup di laut yang notabene menjadi sumber penghidupan para nelayan dalam mencukupi kebutuhan keluarga dan memberikan pengukuran kebutuhan protein bagi masyarakat banyak.
Dalam aksi tersebut menyatakan sikap tegas: praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, hukum, dan hak hidup rakyat. Negara tidak boleh kalah, apalagi tunduk, di hadapan kepentingan korporasi.
Dengan 5 point tuntutan, yakni :
1. Pemagaran Laut, simbol Nyata Perampasan Kedaulatan. Pemagaran laut sepanjang 30 km lebih yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang adalah bentuk nyata penguasaan ruang publik secara ilegal. Meski telah dinyatakan melanggar hukum dan sebagian dibongkar, sisa-sisa pagar masih menjadi ancaman langsung bagi keselamatan nelayan, merusak perahu, alat tangkap, dan menghambat akses mencari nafkah.
Lebih serius lagi, penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan utama belum tersentuh. Ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Denda administratif sebesar Rp 48 miliar pun belum jelas eksekusinya. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi legitimasi negara itu sendiri.
2. Perampasan Pesisir, Pemiskinan Teastruktur dan Sistematis.
Di daratan pesisir, praktik pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah adalah bentuk kekerasan struktural terhadap rakyat. Ini bukan transaksi bebas, melainkan perampasan yang dibungkus legalitas semu. Negara yang membiarkan ini sama saja membiarkan rakyatnya digusur dari tanahnya sendiri.
Pengurugan dan alih fungsi sungai seperti Sungai Muara, Sungai Apuran, dan Sungai Tahang serta penimbunan rawa-rawa telah merusak sistem ekologis. Dampaknya nyata: banjir meningkat, sumber air terputus, petani dan petambak kehilangan penghidupan. Ini adalah kejahatan ekologis yang berujung pada kehancuran ekonomi rakyat kecil.
3. Pembabatan Hutan Lindung, Pelanggaran Terbuka terhadap Hukum Negara dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN), kawasan hutan lindung dibabat dan dialihfungsikan menjadi industri properti tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada kesesuaian dengan RTRW, dan tidak ada perubahan status resmi kawasan. Ini bukan lagi dugaan, ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum negara.
Jika praktik ini dibiarkan, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Negara Harus Bertindak, Hentikan Semua Aktivitas Ilegal Sekarang Juga Kami mencatat langkah pemerintah mencabut status PSN dan tindakan Satgas PKH mengambil alih sebagian kawasan hutan lindung. Namun langkah ini belum cukup. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan.
Kami menuntut penghentian total dan segera seluruh aktivitas pembangunan dikawasan hutan lindung dan wilayah bermasalah lainnya. Tidak boleh ada toleransi. Setiap pembiaran adalah bentuk keberpihakan terhadap pelanggaran.
5. Audit Total PIK 2,Bongkar, Hentikan, dan Tindak Tanpa Kompromi. Kami menuntut audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Audit harus mencakup seluruh aspek: perizinan, tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, hingga potensi tindak pidana.
Seluruh praktik manipulasi izin, pelanggaran RTRW, perusakan lingkungan, dan perampasan ruang hidup harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada negosiasi atas pelanggaran hukum.
Hasil audit wajib menjadi dasar untuk: Menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum Mencabut seluruh izin yang cacat atau diperoleh secara tidak sah Memulihkan hak-hak masyarakat yang dirampas Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. (vid)

