Ketua Forwas Angkat Bicara : Proyek Saluran U-Ditch Kampung Utan Jati Desa Kedaung Barat Diduga Asal-asalan, Standar Teknis Dilanggar dan APD Diabaikan ‎


Tangerang, POTRET SATU. COM- Proyek pembangunan saluran air U-Ditch di Kampung Utan Jati RT.04/03 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. 

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV ABDITAMA MANDIRI dengan anggaran Rp. 149.342.000 dari APBD Kabupaten Tangerang  Tahun Anggaran 2026, diduga kuat tidak sesuai standar teknis, tidak mengikuti ketentuan K3, dan sarat potensi penyimpangan.

‎Pekerjaan terlihat asal jadi, U-Ditch tak rata dan tanpa pemadatan. Pantauan langsung awak media di lokasi pada Jum'at (24/4/26) menunjukkan pekerjaan dilakukan dengan sangat tidak profesional. U-Ditch hanya dialasi pasir tanpa pemadatan, sehingga susunannya terlihat tidak rata dan berpotensi mengalami penurunan struktur.

‎Ketua Forum Wartawan Sepatan timur (Forwas) ,Suryono (Chapit) , menanggapi keras hal tersebut, Jika benar dilapangan seperti itu Kondisi ini sangat membahayakan karena dapat menyebabkan kerusakan dini saat menerima beban air, bahkan mengancam efektivitas drainase. 

‎Praktik semacam ini jelas menabrak standar teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam:

‎Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum — yang mengatur metode pelaksanaan serta kualitas material.

‎Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi — yang mewajibkan kontraktor bekerja sesuai spesifikasi dan kaidah teknis, tukasnya.

‎Lebih lanjut dia juga menegaskan, jika  benar material U-Ditch yang digunakan di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi RAB, hal ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi dapat mengarah kepada pelanggaran kontrak kerja, yang berpotensi merugikan negara.

‎Ketentuan tersebut diatur dalam

‎UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis kontrak.

‎UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 tentang asas efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

‎Fakta yang lebih memprihatinkan, seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan APD seperti helm, rompi, maupun sarung tangan. Padahal pekerjaan konstruksi termasuk kategori berisiko tinggi.

Hal ini jelas melanggar:

‎UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

‎Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

‎Mengabaikan APD bukan hanya pelanggaran administratif—tetapi bisa berakibat fatal jika terjadi kecelakaan kerja.

‎Tidak Ada Pengawas, Tidak Ada Pelaksana Lapangan: Pengawasan Nol Besar

‎Tidak hadirnya pengawas proyek, pelaksana lapangan, maupun perwakilan pemerintah kecamatan. Minimnya kontrol seperti ini membuka celah serius bagi terjadinya kesalahan teknis hingga penyimpangan anggaran.

‎Ketentuan ini bertentangan dengan

‎UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya fungsi pengawasan setiap kegiatan pembangunan daerah.

‎PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 104 terkait pengawasan dan penjaminan mutu kegiatan, Tegasnya.

‎Dia menambahkan, Kami Mendesak Audit dan Tindakan Tegas Dengan anggaran Rp 100 juta, lebih masyarakat berharap saluran U-Ditch menjadi solusi drainase jangka panjang. Namun jika kualitas pekerjaan seperti yang terlihat di lapangan, dikhawatirkan saluran tersebut tidak akan bertahan, bahkan dapat menimbulkan kerugian negara.

‎Inspektorat Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan audit lapangan dan Dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, Kontraktor diberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar. Pekerjaan diperbaiki atau digelar ulang agar sesuai spesifikasi kontrak, tambahnya.

‎Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Vid)