Tangerang, Potretsatu.com - Proyek pengaspalan hotmix jalan poros Desa Kampung kelor, Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026) menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, ketebalan lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.
Tertulis di papan informasi Nama kegiatan: Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana umum Pekerjaan: Pemeliharaan jalan poros/Hotmix kampung tangga Jiman RT.04/02 Desa kampung kelor
Nilai: Rp.149.150.000
Pelaksana: CV.*Benteng Utama Abadi*
Sumber Dana: APBD Kab.Tangerang
Tahun Anggaran: 2026
Waktu Pelaksanaan: 21 hari kalender
Dari hasil pantauan awak media, terlihat lapisan aspal hanya memiliki ketebalan sekitar 2 hingga 3 sentimeter.
Dalam SNI tersebut dijelaskan, ketebalan lapisan tidak boleh berkurang lebih dari 10 persen dari rencana desain, dan mutu campuran harus menggunakan bitumen berkadar 5–6 persen agar mencapai tingkat kepadatan maksimal.
Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.
Tokoh masyarakat kampung kelor,Sahrir menyampaikan keluhannya pada awak media " Pekerjaan aspal terkesan asal-asalan".
"Hotmix nya mentah, yang asal kerendam air buyar, itu mah di korek sama ayam juga bubar hotmix" tuturnya dengan nada kesal.
Sahril menambahkan, "Seharusnya kalau yang mau di perbaiki jalamn Poros kp kelor di RT 007/002 yang memang sudah rusak parah, Kenapa yang di perbaiki jln Poros di rt 004/002 jalan yang masih belum rusak, Tandasnya.
Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.
Masyarakat disarankan untuk melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan setempat, jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan juga bisa ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk dilakukan audit investigatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pelaksana, PPTK Kecamatan maupun Dinas Terkait belum memberikan tanggapan resmi. (Vid)

