Ombudsman Banten: Penilaian Maladministrasi Akan Menjadi Barometer ‎

 


‎Tangerang, Potretsatu.com – Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menyampaikan Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, di Pendopo Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, hari ini (6/3/2026).

‎Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi, didampingi oleh Zainal Muttaqin selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, dan Tim Ombudsman Banten.

‎Dalam paparannya, Fadli menyampaikan apresiasi terhadap hasil yang diraih oleh Kabupaten Tangerang yakni Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Penilaian Ombudsman terhadap Pemkab Tangerang dilakukan di lingkup Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Balaraja.

‎Menurutnya, capaian ini tentu hasil dari kerja keras dan kerjasama seluruh pihak. "Namun, masih ada ruang untuk ditingkatkan ke depan sehingga dapat meraih Opini Kualitas Tertinggi," Kata Fadli.

‎Oleh karenanya, Ia berharap agar sinergi dan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik selalu dioptimalkan agar masyarakat dapat terus merasakan perubahan yang lebih baik.

‎"Tahun 2025 merupakan tahun pertama Ombudsman menggelar Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Ke depan, kami proyeksikan Opini Ombudsman RI akan menjadi barometer pelayanan publik di Indonesia," Ujarnya.



‎Fadli juga mengutarakan, karena ini merupakan penilaian maladministrasi perdana, maka baru bisa dilakukan perbandingan nilai pada tahun berikutnya untuk melihat perkembangan kualitas pelayanan publik.

‎Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan oleh Ombudsman RI guna mencegah terjadinya maladministrasi dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.

‎Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tangerang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap pelayanan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang jelas.

‎“Semua pelayanan sudah memiliki SOP dan mekanismenya. Misalnya untuk pelayanan KTP yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini sebagian telah didelegasikan ke kecamatan agar proses pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar Maesyal Rasyid

‎Bupati juga menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara mendesak, pemerintah daerah melalui perangkat kecamatan maupun desa dapat membantu mengantarkan dokumen langsung ke rumah yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

‎Selain itu, Bupati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menindaklanjuti setiap rekomendasi dan masukan dari Ombudsman RI, terutama terkait pelayanan seperti perizinan, administrasi kependudukan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Bapenda, serta pelayanan di bidang perumahan dan permukiman.(Vid)