Banten, POTRETSATU.COM || Pencemaran lingkungan oleh Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan masalah serius karena sifatnya yang tidak mudah terurai dan risikonya yang tinggi terhadap kesehatan manusia serta keseimbangan ekosistem.
Pencemaran B3 berbeda dengan sampah organik. Limbah ini sering kali mengalami proses biomagnifikasi, di mana konsentrasi racun meningkat seiring dengan tingginya posisi makhluk hidup dalam rantai makanan. Bahaya Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak bisa disepelekan karena sifatnya yang sulit terurai dan kemampuannya untuk merusak secara permanen. Dampaknya bisa bersifat akut (langsung terlihat) maupun kronis (jangka panjang melalui paparan terus-menerus).
Pada setiap tahapan, konsentrasi racun meningkat. Akibatnya, manusia sebagai puncak rantai makanan menerima dosis racun yang paling tinggi, meskipun ia tidak bersentuhan langsung dengan sumber limbahnya. Penting bagi kita untuk tidak membuang limbah B3 domestik (seperti baterai atau botol pembersih) sembarangan ke tempat sampah umum.
Menurut Guruh Ketua Umum Ampel Indonesia penghasil Limbah B3 harus mengikuti aturan dan menyerahkan pengelolaan limbah B3 ke keperushaaan Pengelolaan limbah B3 atau Pihak Ketiga yang profesional dibidang Pengelolahan Limbah B3.
"Ya Perusahaan Penghasil Limbah B3 harus mengikuti standar operasional yang ketat dan regulasi pemerintah. Prinsip utamanya adalah "Cradle to Grave" (dari dihasilkan hingga dimusnahkan) untuk memastikan setiap tetes limbah terpantau."jelasnya Guruh.
Lanjut Guruh," selamat Tahun Baru 2026, semoga pada tahun ini tidak ada lagi Pencemaran Lingkungan oleh Limbah B3 dan semua perusahaan penghasil maupun pengelola limbah B3 bekerja dengan profesional agar limbah B3 bisa teratasi dengan baik dan tanpa mencemari Lingkungan." Tegasnya guruh
