Kota Tangerang,Potretsatu.com - Kesaksian korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua orang berinisial U (20) dan R (15) yang merupakan kaka beradik dibilangan, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Korban berinisial U (20) menceritakan kronologi kejadiannya, bermula dugaan perbuatan cabul terhadap korban U disebutnya terjadi sejak 2019 hingga 2025, sementara terhadap korban R sejak 2023 hingga 2025.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial E (52) yang merupakan Bapak angkat korban tinggal bersama di rumah milik korban.
"Pertama kalinya saya diperlakukan tidak pantas itu saat saya berumur 16 tahun. Perbuatannya dia ke saya itu dengan melecehkan, mencium bibir saya, jarinya dia suka dimasukin kekemaluan saya dan kalau tidur suka cemplakin saya. Dan itu dilakukan setiap hari," jelasnya didampingi kuasa hukum dari Adrian and Partner (ANP) saat mendatangi Mako Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa, (30/12/2025).
Hingga pada tahun 2022, korban U mengaku pernah dirudapaksa dan selalu memaksa untuk diajak mandi bareng meski korban sempat menolak setiap ajakan pelaku. Kendati kamar korban dalam posisi terkunci, pelaku memiliki kunci serep dan terkadang memaksa masuk kamar melalui jendela kamar.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, E kerap sudah beberapa kali mengancam U agar menuruti nafsu bejatnya. U juga sempat menerima kekerasan secara fisik hingga mendapat ancaman pembunuhan.
“Kalau kamu tidak nurut nanti tidak dikuliahin, ngga dikasih uang bayaran. Saya pernah dicubit, pernah dilempar piring beling, dan juga ditarik secara paksa ke kamar mandi. Kalau kamu memberontak, kamu ngga akan hidup,” ujar U menceritakan ancaman E.
Sementara itu, korban kedua R yang merupakan adik U, bahwa R yang masih duduk dibangku sekolah kerap menginap di tempat sang Kaka saat libur sekolah juga mendapatkan perlakuan yang sama dari E.
"Saya suka menginap di rumah kaka setiap libur sekolah, sedangkan kaka tinggalnya setiap hari di rumah itu sama E. Untungnya saya sempat menghindar waktu E mau melecehkan saya," sambungnya.
Saat ditanya tujuannya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, Ia menjelaskan menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya.
"Saya berharap keadilan dan saya juga berharap agar polisi dapat segera mengungkap kasus ini dan menghukum pelaku atas perbuatannya," ucapnya.
Di tempat berbeda, Ketua Rukun Tetangga (RT) Murta mengaku telah mengetahui perbuatan pelaku. Menurutnya, dirinya tidak menyangka bahwa pelaku E melakukan hal tersebut.
"Saya tidak menyangka ya dia melakukan perbuatan begitu sama anak angkatnya," katanya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, kini warga sekitar mengaku resah terhadap kasus ini. Pihaknya bersama kuasa hukum telah mensomasi pelaku.
"Warga semuanya emosi tapi saya tahan. Kita serahkan kepada kuasa hukum U dan pihak kepolisian," pungkasnya.
Hingga saat ini, kuasa hukum korban menyebut telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Mereka menilai proses hukum sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan langkah tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku, mengingat keterangan korban dan fakta yang telah disampaikan kepada penyidik.
(Red)
