Pengawasan Pajak, Ketum Ampel : Mari Membantu Negara Dalam Ikut Mengawasi Perpajakan


Tangerang, Potretsatu.Com - Pengawasan terhadap pajak bisa dilakukan oleh organisasi masyarakat, di Indonesia pengawasan merupakan bentuk partisipasi publik eksternal yang bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan. 

Organisasi masyarakat bisa bertindak sebagai pengawasan untuk memastikan Direktorat pajak dan wajib pajak patuh terhadap peraturan.

Organisasi masyarakat bisa dan sering kali melakukan pengawasan pajak di Indonesia. Namun, pengawasan yang dilakukan bersifat pengawasan eksternal, edukasi, dan advokasi, namun bukan pengawasan administratif teknis yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Organisasi masyarakatpun berhak dan bisa mendesak aparat penegak hukum serta Ditjen Pajak untuk menindak tegas perusahaan atau individu yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan atau manipulasi data.

Mohamad Guruh Ketua Umum aliansi Masyarakat pecinta dan pemerhati Lingkungan (Ampel Indonesia) mengatakan, bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa bekerja sama dengan NGO/LSM dan KPK untuk memperketat pengawasan pajak dan membangun kepercayaan publik. 

"Untuk membantu pemerintah dalam penanganan kontribusi ke negara, organisasi masyarakat dari tingkat daerah harus selalu mengawasi perusahaan yang diduga nakal tentang pajak, kita laporkan untuk diaudit oleh direktorat jendral pajak, " Katanya kepada wartawan, Minggu (25/1/2026). 

Guruh menambahkan, Membantu negara dalam mengawasi perpajakan adalah wujud partisipasi aktif warga negara untuk memastikan dana pajak digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

"Pengawasan ini penting untuk mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan transparansi," pungkasnya.

(Red)