HC Billiard Sepatan Nekat Beroperasi, Meski Sudah Dilarang: Riki Ade Suryana Pertanyakan Ketegasan Forkopimcam Sepatan dan Aparat Penegak Perda. ‎

‎TANGERANG, Potretsatu.com – Riki Ade Suryana Aktivis Muda Kecamatan Sepatan, menyoroti keras operasional HC Billiard di wilayah Kecamatan Sepatan yang dinilai membangkang terhadap kesepakatan bersama. 

‎Pasalnya, tempat hiburan tersebut tetap memaksakan buka meskipun telah ada larangan penutupan sementara pada hasil rapat koordinasi antara unsur Forkopimcam Sepatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Serta Pihak Pengusaha HC Billiard.

‎Larangan tersebut diputuskan dalam rapat resmi yang digelar pada tanggal 26 Desember 2026 di Ruang Rapat Kecamatan Sepatan, yang dipimpin langsung oleh Camat Sepatan Aan Ansori, S.IP.M.Si. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas bisnis di lokasi tersebut tetap berjalan seolah mengabaikan hasil kesepakatan. 

Aktivis Muda Sepatan Riki Ade Suryana mengatakan ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi daerah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, izin lingkungan dan sosial.



‎Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

‎Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dan Izin Usaha (terkait zonasi dan perizinan hiburan).

‎Hasil Notulensi Rapat Koordinasi Forkopimcam Sepatan tertanggal 26 Desember 2026 yang bersifat mengikat secara sosial dan administratif di wilayah hukum Sepatan.

‎‎"Kehadiran investasi di Sepatan tentu kita sambut baik, namun investasi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran etika dan aturan. Jika hasil rapat bersama Forkopimcam dan para tokoh masyarakat sudah menyepakati penutupan atau pelarangan operasi sementara, maka membukanya kembali adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum dan tatanan sosial di Sepatan, "katanya kepada Redaksi Potretsatu.Com. Jumat ( 16/1/2026).

Pria yang akrab disapa bung Ade menambahkan, ‎ia patut bertanya, apa alasan fundamental yang membuat pengusaha merasa begitu 'kebal' sehingga berani mengabaikan suara para tokoh dan otoritas setempat?" ‎Riki juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

‎"Kami mempertanyakan, di mana kehadiran Satpol PP Kecamatan Sepatan sebagai garda terdepan penegak Perda?, " Ujarnya. 

Lanjut Ade, ‎dimana fungsi pengawasan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan? Jika sebuah pelanggaran kasat mata dibiarkan tanpa tindakan tegas, jangan disalahkan jika masyarakat berasumsi ada 'pembiaran' atau lemahnya wibawa pemerintah di mata pengusaha. 

"‎Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Serta Elemen OKP/Ormas kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menindak tegas HC Billiard demi menjaga kondusifitas dan menghormati keputusan bersama yang telah dibuat, " Pungkasnya. 

‎(Red)