Jakarta, 5 Desember 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional melalui implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2648 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah di Kawasan Pemukiman, Kawasan Industri, Kawasan Komersial dan Kawasan Khusus (Kepmen 2648/2025). Aturan teknis baru ini menempatkan pengelolaan sampah berbasis kawasan sebagai kerangka utama untuk menekan timbulan sampah, memperkuat disiplin penghasil sampah, dan mendorong ekonomi sirkular yang inklusif serta bernilai tambah bagi masyarakat.
Kepmen 2648/2025 menjadi landasan teknis untuk menyusun Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK), menunjuk Penanggung Jawab Kawasan (PJ Kawasan) yang akuntabel, serta menerapkan standar pemilahan dan pewadahan dari sumber. KLH/BPLH menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi lintas sektor: pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola kawasan, komunitas, dan masyarakat harus menjalankan peran masing masing secara konsisten.
Pelaksana tugas Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), Hanifah Dwi Nirmala, menegaskan bahwa Kepmen 2648/2025 harus diimplementasikan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. “Bukan hanya pemerintah. Kawasan industri, kawasan komersial, perumahan, pengelola apartemen, hingga kawasan khusus semuanya harus menunjukkan komitmen yang sama. Tanpa kebersamaan, standar teknis terbaik sekalipun tidak akan berjalan,” kata Hanifah.
Hanifah mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam penanganan sampah. Data internal KLH/BPLH 2025 menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai sekitar 71 juta ton per tahun, dan lebih dari 34 persen di antaranya masih belum terkelola dengan baik. Kondisi ini berimplikasi langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah padat hunian. “Kita tak bisa lagi menunda. Data menunjukkan bahwa persoalan sampah semakin mendesak dan membutuhkan standar teknis yang lebih tegas, terukur, dan dapat diterapkan di seluruh kawasan,” tambah Hanifah.
Aturan teknis Kepmen 2648/2025 juga menekankan tanggung jawab konsumen dan kewajiban pemilahan sejak sumber sebagai langkah awal rantai nilai ekonomi sirkular. Dengan pemilahan yang disiplin, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, plastik terpilah dapat masuk ke rantai daur ulang, dan fasilitas seperti Material Recovery Facility (MRF) dapat menjadi pusat penciptaan lapangan kerja serta usaha bernilai tambah.
KLH/BPLH juga menekankan penguatan tata kelola melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat ruang lingkup, hak, kewajiban, dan sanksi; serta pelaporan berkala melalui sistem informasi seperti SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) untuk memastikan transparansi dan evaluasi kinerja. Penghapusan bertahap produk sekali pakai tertentu dan kebijakan pengadaan ramah lingkungan menjadi bagian dari strategi pengurangan sampah dari sumber yang diamanatkan dalam petunjuk teknis.
Implementasi Kepmen 2648/2025 dirancang berjenjang: langkah cepat untuk memperbaiki praktik pemilahan dan pengumpulan; langkah menengah untuk membangun infrastruktur pengolahan kawasan seperti MRF dan fasilitas kompos; serta langkah jangka panjang untuk mengintegrasikan ekonomi sirkular ke dalam perencanaan tata ruang dan kebijakan industri. KLH/BPLH akan mendukung pemerintah daerah dan pelaku usaha melalui panduan teknis, peningkatan kapasitas pengelola kawasan, serta insentif kebijakan yang mendorong investasi pengolahan sampah bernilai ekonomi.
KLH/BPLH mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan aturan ini sebagai komitmen bersama: disiplin penghasil sampah, kepatuhan pengelola kawasan, dan kolaborasi sektor publik swasta masyarakat adalah kunci agar sampah berubah dari beban menjadi sumber nilai. Pemerintah akan memantau implementasi melalui indikator kinerja yang terukur dan membuka akses data pelaporan untuk publik demi akuntabilitas.
“Ekonomi sirkular bukan sekadar jargon; ini strategi nasional untuk mengubah sampah menjadi nilai ekonomi dan lapangan kerja—dengan KLH/BPLH sebagai fasilitator, kita menuntut disiplin, kolaborasi, dan akuntabilitas di setiap kawasan,” jelas Direktur Pengurangan Sampah dan Ekonomi Sirkular, Agus Rusli.
Untuk memperkuat implementasi, KLH/BPLH menyiapkan paket dukungan teknis dan komunikasi publik yang menekankan pemilahan dari sumber, RPSK, penunjukan PJ Kawasan, PKS pihak ketiga, dan pelaporan melalui SIPSN. Langkah ini diharapkan mempercepat adopsi praktik ekonomi sirkular di tingkat lokal dan nasional, sekaligus memperkuat posisi KLH/BPLH sebagai motor kebijakan pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular di Indonesia.
Informasi tambahan: Sosialisasi ini mengupas hal hal utama yang perlu dicermati dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah Kawasan, di antaranya: 1. Penyusunan Rencana Pengelolaan Sampah Kawasan (RPSK) sebagai dokumen dasar perencanaan. 2. Penunjukan Penanggung Jawab (PJ) Kawasan yang jelas dan akuntabel. 3. Strategi Pengurangan Sampah dari Sumber, termasuk kebijakan pengadaan ramah lingkungan serta penghapusan bertahap produk sekali pakai tertentu. 4. Standar Pemilahan Sampah dari Sumber, pewadahan, dan pengumpulan terpilah. 5. Penguatan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, berdasarkan PKS yang memuat ruang lingkup, hak, kewajiban, dan sanksi. 6. Pelaporan berkala melalui sistem informasi seperti SIPSN untuk memastikan transparansi dan evaluasi kinerja.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti