Bangun Gedung Diduga Tidak Berijin' Linmas Desa Gelam Jaya Jadi Beking Usir Wartawan

Tangerang, POTRETSATU.COM - Proyek Bangunan berlokasi di Giant lama Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi ijin.

Pasalnya saat Awak Media dilokasi tidak adanya terpasang Papan PBG dan dilokasipun para pekerja proyek tidak menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan K3.

Dilokasi Proyek Awak Media Berhadapan dengan yang mengaku keamanan begitu dikonfirmasi perihal kegiatan untuk bisa ketemu dengan Pelaksana Proyek atau Pemilik. Sosok Keamana yang ternyata anggota Linmas dari Kantor Desa Gelam Jaya mengaku Pelaksana tidak ada ditempat.

Berselang kemudian Keamanan yang masih aktif dipemerintahan Desa Gelam Jaya Ade Soipyan alias Ibeng menghampiri dengan nada arogan mengusir Wartawan yang sedang menjalankan Tupoksinya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi" Bang tidak ada urusan" abang keluar dari proyek.

Sangat disayangkan sosok Linmas Kantor Desa Yang seharusnya aktif dikantor Pemerintahan Desa malah aktif di Proyek menjadi Beking pada Pemerintah Kabupaten sudah memberikan gaji Honor perbulannya.

Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin S.ip MSI saat dikonfirmasi lewat Whatapps belum mengetahui adanya pembangunan gedung dibekas Giant Desa Gelam Jaya.

Begitu juga Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis Acep Pudin S.AP menyampaikan belum ada tembusan terkait bangunan.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana 5 Tahun Denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Belum ada Informasi lanjut dari yang bertanggung jawab sehingga Berita diterbitkan.


(Red)