Konfirmasi Dana Pokmas Berujung Dugaan Intimidasi, Jurnalis di Tangerang Mengaku Diancam Ketua Pokmas Panunggangan Barat

Tangerang, POTRETSATU.COM – Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang jurnalis berinisial EF mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik, yakni mengonfirmasi informasi pencairan anggaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panunggangan Barat.

Pihak yang disebut dalam peristiwa ini adalah Agung Trihatmodjo, Ketua Pokmas Panunggangan Barat.

Menurut EF, peristiwa bermula saat ia mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk memastikan kapan anggaran yang bersumber dari pemerintah tersebut dicairkan.

"Saya konfirmasi melalui chat, 'Abangda, dana Pokmas sudah cair ya?' Kemudian dijawab, 'Udah lama Ente ketinggalan, bro?'" ujar EF menceritakan awal komunikasinya.

EF kembali menanyakan waktu pencairan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Baru kemarin cairnya, janganlah pembohongan publik," lanjutnya.

Namun, menurut EF, percakapan itu justru berujung pada respons emosional. Agung diduga melontarkan kata-kata kasar, di antaranya "bacot" dan "anjing". EF juga mengaku menerima ucapan yang ia nilai bernada ancaman.

"Bakal gw cari lo sampai ke lubang semut," demikian ucapan yang menurut EF disampaikan Agung.

Situasi disebut makin memanas ketika EF mendatangi Agung secara langsung untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan EF, Agung kembali bersikap emosional, menggebrak meja, dan menunjuk-nunjuk ke arahnya.

Pertanyaan Jurnalis Dijawab dengan Emosi

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan tentang sikap seorang pengurus lingkungan sekaligus Ketua Pokmas dalam menyikapi pertanyaan soal pencairan dan penggunaan anggaran pemerintah.

Sebagai Ketua Pokmas, Agung memiliki posisi yang berkaitan langsung dengan kegiatan kelompok. Karena itu, informasi tentang pencairan anggaran, mekanisme penyaluran, hingga realisasi kegiatan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Konfirmasi yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial pers. Jika ada informasi yang dianggap keliru, hal itu semestinya diluruskan lewat data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan kata-kata kasar atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan rasa takut. Terlebih, persoalan ini menyangkut anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Publik Menunggu Penjelasan

EF menyayangkan sikap yang menurutnya tidak mencerminkan komunikasi yang baik antara narasumber dan insan pers.

"Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus marah ketika dikonfirmasi? Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik dilindungi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan Agung Trihatmodjo terkait dugaan ucapan kasar dan intimidasi tersebut belum diperoleh. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan, termasuk waktu pencairan dana Pokmas Panunggangan Barat, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga.(Harso).