TANGERANG,Potretsatu.com - 18 OKTOBER 2026 TW LAW OFFICE & PARTNER secara resmi menyampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media bahwa sejak tanggal 18 Oktober 2026, TW LAW OFFICE & PARTNER tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum M. Adam dan/atau pihak keluarga korban dalam perkara dugaan pembunuhan almarhum Muhammad Harun.
Pengakhiran hubungan kuasa hukum tersebut dilakukan setelah pihak keluarga mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada TW LAW OFFICE & PARTNER.
Sebelum pencabutan kuasa tersebut, TW LAW OFFICE & PARTNER telah memberikan pendampingan dan melakukan langkah-langkah hukum sejak Di tandanganinya surat kuasa pada tanggal 05 Oktober 2026 hingga 12 Oktober 2026, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membantu keluarga korban memperoleh kejelasan atas penanganan perkara yang menimpa almarhum Muhammad Harun.
Dengan adanya pencabutan surat kuasa tertanggal 18 Oktober 2026, TW LAW OFFICE & PARTNER menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama M. Adam dan/atau pihak keluarga korban berdasarkan surat kuasa yang telah dicabut tersebut.
Oleh karena itu, segala komunikasi, pernyataan, maupun tindakan hukum selanjutnya yang dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan atau pernyataan resmi TW LAW OFFICE & PARTNER.
TW LAW OFFICE & PARTNER tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum terus menangani perkara dugaan pembunuhan almarhum Muhammad Harun secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan kejelasan status pendampingan hukum kepada masyarakat.
TW LAW OFFICE & PARTNER
Kantor Hukum dan Konsultan Hukum
