Ade Suhaedi, ahli waris Narian, menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan untuk memastikan kembali batas tanah sesuai Hak Milik Adat Persil No. 65 D Klas 39 Blok 006, Kohir C/Letter C No. 72, SPPT 36.19.086.006.006.0241.0, serta sejumlah bukti lain yang dimiliki keluarga. Menurutnya, pengukuran berjalan lancar dan terbuka, disaksikan beberapa pihak terkait, salah satunya ahli waris dari subandi.termasuk RW setempat.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kami kepada BPN terkait batas tanah. Petugas BPN datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan semuanya berjalan dengan baik,” kata Ade Suhaedi.
Dalam pengukuran tersebut, ahli waris mengacu pada dokumen hak milik adat itu sebagai dasar utama menentukan batas lahan keluarga. Ade menambahkan, terdapat beberapa bidang tanah di lokasi yang memiliki luas berbeda.
Ade menegaskan pihaknya tidak berniat mengambil tanah di luar batas yang telah ditentukan. “Satu inci pun tidak boleh diambil jika bukan milik kami,” tegasnya.
Pengukuran oleh petugas BPN itu juga disaksikan sejumlah pihak yang hadir, di antaranya perwakilan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lokasi tanah. Ade menjelaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai pemohon yang mewakili ahli waris. Kehadiran pihak lain merupakan bagian dari transparansi agar semua pihak dapat melihat langsung hasil pengukuran.
“Kami hanya sebagai pemohon yang mewakili ahli waris. Kami mengajukan surat kepada BPN untuk pengukuran ulang. Jika ada pihak lain yang hadir, tentu itu untuk menyaksikan agar semuanya jelas dan terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, pengukuran ulang ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas tanah yang sebenarnya.
Setelah pengukuran selesai, ahli waris akan berkoordinasi dengan keluarga untuk membahas langkah selanjutnya. “Kemungkinan kami akan mengadakan pertemuan dengan para ahli waris untuk membahas rencana pembangunan lahan sesuai batas yang telah diukur berdasarkan surat yang ada,” pungkasnya. (Harso).
