TANI MERDEKA INDONESIA TANGERANG APRESIASI PENGESAHAN UU REFORMA AGRARIA

TANGERANG, Potretsatu.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Tangerang menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan DPR lainnya. Pengesahan ini menjadi tahapan penting dalam pembentukan landasan hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan reforma agraria.

Menanggapi pengesahan tersebut, Tani Merdeka Indonesia Tangerang melalui Angga Rensa Heriguan, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah atas proses pembentukan regulasi tersebut.

“Kami mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kami juga mengapresiasi pemerintah atas komitmennya dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria. Bagi petani, hadirnya regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap petani,” ujar Angga Rensa Heriguan.

Menurut Angga, pengesahan UU tersebut tidak boleh berhenti sebagai pencapaian legislasi. Tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan norma yang telah disahkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Bagi kami, pengesahan undang-undang ini adalah awal dari pekerjaan berikutnya. Yang paling penting adalah bagaimana aturan ini benar-benar memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat nyata bagi petani,” katanya.

Dalam materi yang telah disepakati DPR dan pemerintah, reforma agraria antara lain diarahkan pada penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, pemulihan serta pengakuan hak masyarakat atas tanah, dan pemberian prioritas pemanfaatan tanah bagi subjek reforma agraria.

Regulasi tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria. Dalam pembahasan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati adanya Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.

Angga menilai penguatan kelembagaan tersebut perlu diikuti dengan pelaksanaan yang transparan, terukur dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.

“Kami berharap pemerintah dapat memastikan implementasi UU Reforma Agraria berjalan transparan, terukur dan melibatkan petani. Jangan sampai undang-undang yang sudah diperjuangkan menjadi regulasi yang hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.»

Tani Merdeka Indonesia Tangerang menyatakan akan terus mengawal perkembangan pelaksanaan reforma agraria, khususnya yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan petani, penyelesaian konflik agraria serta akses masyarakat terhadap tanah.

Angga menegaskan bahwa organisasi akan mendorong agar pelaksanaan UU Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.

“Tani Merdeka Indonesia akan terus mengawal pelaksanaan reforma agraria agar tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Kami ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar berdampak terhadap kehidupan petani dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola,” pungkas Angga Rensa Heriguan.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi momentum penting dalam perjalanan kebijakan agraria nasional. Setelah tahap legislasi selesai, perhatian selanjutnya berada pada aturan pelaksanaan dan implementasi di lapangan, termasuk bagaimana ketentuan mengenai penataan tanah, penyelesaian konflik, pemulihan hak dan perlindungan masyarakat diterapkan di berbagai daerah.(Vid)