Penegakan hukum lingkungan harus bergerak dari sekadar menghukum pelaku menuju pencegahan, pertanggungjawaban korporasi, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.


Opini oleh : Abdullah, Mahasiswa program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang


Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya terus diajukan ketika pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi: untuk siapa sesungguhnya hukum dibuat? Pertanyaan tersebut penting karena lingkungan hidup bukan sekadar objek pembangunan. Lingkungan adalah ruang kehidupan manusia, sumber air, sumber pangan, tempat masyarakat mencari nafkah, sekaligus warisan yang akan diterima generasi berikutnya.


Konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, perlindungan lingkungan bukan kemurahan hati pemerintah dan bukan pula sekadar kewajiban administratif perusahaan. Ia merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat.


Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan dalam rezim Cipta Kerja, menyediakan instrumen administratif, perdata, dan pidana. PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur persetujuan lingkungan, mutu air, udara, laut, pengelolaan limbah, pemulihan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif.


Pembangunan ekonomi dan investasi tentu penting. Industri menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan barang dan jasa, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Namun pembangunan tidak boleh dibangun dengan cara memindahkan biaya kerusakan kepada masyarakat. Jika sebuah kegiatan usaha menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal, tetapi limbahnya mencemari sungai, merusak tanah, mengganggu kesehatan masyarakat, atau merusak ekosistem, maka biaya ekologis tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan masyarakat semata.


Perusahaan yang patuh terhadap ketentuan lingkungan harus mengeluarkan biaya untuk pengolahan limbah, pengendalian emisi, pemantauan lingkungan, dan pemenuhan persetujuan lingkungan. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat memperoleh biaya produksi yang lebih murah apabila pelanggarannya tidak ditindak.


Jika kondisi demikian terjadi, hukum justru menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat. Karena itu, penegakan hukum lingkungan bukan hanya soal melindungi alam. Ia juga merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan dalam dunia usaha.


Hukum Pidana Lingkungan jangan hanya menunggu Kerusakan, UU PPLH memberikan dasar yang tegas terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pasal 98 UU PPLH pada prinsipnya mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 99 mengatur perbuatan yang dilakukan karena kelalaian.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum lingkungan tidak hanya berbicara tentang izin dan administrasi, tetapi juga mengenai pertanggungjawaban pidana.


Namun sejak berlakunya KUHP Nasional, konstruksi hukum pidana Indonesia mengalami perubahan penting. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 3 Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam harmonisasi sistem pidana nasional. Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana melakukan penyesuaian ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU PPLH.


Dengan demikian, pembahasan tindak pidana lingkungan pada saat ini tidak cukup hanya mengutip ketentuan lama tanpa memperhatikan penyesuaian pidananya.


UU Nomor 1 Tahun 2026, misalnya, melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pidana dalam UU PPLH, termasuk Pasal 98, 105, 106, 107, 108, 113, 114, dan 115. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan memasuki fase harmonisasi dengan sistem pemidanaan baru. Artinya, aparat penegak hukum harus membaca UU PPLH bersama dengan perkembangan hukum pidana nasional, bukan secara terpisah.


Salah satu persoalan penting dalam perkara lingkungan adalah pertanggungjawaban korporasi. Dalam praktik bisnis modern, keputusan yang menimbulkan dampak lingkungan sering kali bukan dilakukan oleh satu orang secara individual. Keputusan dapat berasal dari struktur manajemen, kebijakan perusahaan, atau sistem operasional tertentu. Karena itu, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada: “Siapa pekerja yang membuang limbah?”


“Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang memiliki kewenangan mencegah, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut?”


Korporasi dapat menjadi subjek pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia. Penanganan perkara pidana korporasi juga memiliki pedoman tersendiri melalui PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.


Namun pertanggungjawaban korporasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, hubungan dengan kegiatan korporasi, kesalahan atau dasar pertanggungjawaban yang relevan, serta pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketegasan bukan berarti mengabaikan asas legalitas dan pembuktian. Justru penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan kesalahan secara objektif. Jangan hanya menghukum, lingkungan harus dipulihkan. Di sinilah menurut saya penegakan hukum lingkungan harus mengalami perubahan paradigma.


Kita sering mengukur keberhasilan dari berapa banyak pelaku yang ditangkap, berapa banyak perkara dilimpahkan, atau berapa lama pidana dijatuhkan. Padahal masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih konkret. Mereka ingin sungai kembali bersih, Mereka ingin air dapat digunakan kembali, Mereka ingin tanah kembali produktif, Mereka ingin udara yang mereka hirup tidak membahayakan kkesehatan Mereka ingin anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman.


Karena itu, hukuman terhadap pelaku tidak boleh menjadi akhir dari penegakan hukum lingkungan. Pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari keseluruhan sistem penegakan hukum.


PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri memberikan kerangka mengenai pemulihan fungsi lingkungan hidup, pengendalian kerusakan, pengelolaan limbah, pengawasan, dan sanksi administratif.


Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan idealnya bekerja melalui kombinasi instrumen administratif, perdata, dan pidana. Administratif digunakan untuk memastikan kepatuhan dan menghentikan ppelanggaran Perdata digunakan untuk memperoleh ganti kerugian dan/atau tindakan pemulihan, Pidana digunakan ketika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana. Ketiganya bukan musuh, melainkan instrumen yang harus ditempatkan sesuai fungsi masing-masing.


Menurut saya, Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak hukum yang hanya terlihat tegas di atas kertas. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang konsisten. Hukum harus memberikan kepastian kepada dunia usaha bahwa investasi yang dilakukan secara patuh akan mendapatkan perlindungan. Pada saat yang sama, hukum harus memberikan pesan yang jelas bahwa kegiatan usaha yang mengabaikan lingkungan dan menimbulkan kerusakan tidak boleh memperoleh keuntungan dari ketidakpatuhan.


Negara juga harus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi lingkungan, mekanisme pengaduan, dan perlindungan hukum. Aparat penegak hukum harus meningkatkan kemampuan dalam memahami bukti ilmiah dan teknis lingkungan. Perkara lingkungan tidak selalu dapat dibuktikan hanya melalui keterangan saksi. Analisis laboratorium, baku mutu, hubungan kausalitas, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, dan bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dari pembuktian. Dengan kata lain, penegakan hukum lingkungan membutuhkan hukum yang kuat sekaligus penegak hukum yang memahami ilmu lingkungan.


Lingkungan hidup tidak dapat membela dirinya sendiri di ruang pengadilan. Sungai tidak dapat membuat laporan polisi, Tanah yang tercemar tidak dapat menyewa agugata dan Hutan yang rusak tidak dapat mengajukan gugatan. Karena itu, negara melalui hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.


Ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan seharusnya bukan hanya berapa banyak orang yang dipidana. Ukuran keberhasilannya adalah apakah pencemaran dihentikan, kerusakan dipulihkan, korban mendapatkan keadilan, pelaku bertanggung jawab, dan pelanggaran serupa tidak terulang.


Sebab ketika lingkungan rusak dan hukum memilih diam, yang sebenarnya sedang rusak bukan hanya alam. Yang ikut rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan pembangunan yang menghasilkan keuntungan dengan meninggalkan kerusakan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memberikan kesejahteraan hari ini tanpa merampas hak generasi yang akan datang.