Ombudsman Banten Gelar Penilaian Maladministrasi 2026 di Wilayah Tangerang Selatan ‎

‎Serang, Potretsatu.com - 11 September 2026  Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten memulai rangkaian kegiatan pengambilan data dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan penilaian ini berlangsung selama 4 (empat) hari, terhitung sejak Senin (7/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).

‎Penilaian Maladministrasi dilakukan pada 4 (empat) instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjadi lokus penilaian pada tahun ini, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan.

‎Selain 4 (empat) perangkat daerah di bawah naungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ombudsman juga menyasar Penyelenggaraan Pelayanan Publik instansi vertikal, yaitu dengan menilai Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan.

‎Sebagaimana diungkapkan sebelumnya pada kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026 lalu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten akan melaksanakan Penilaian terhadap 7 (tujuh) Pemerintah Daerah dan instansi vertikal yang ada di wilayah Provinsi Banten. 

‎Untuk lokus pengambilan data Opini Ombudsman RI selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tangerang. Memasuki minggu ketiga September, kegiatan berlangsung secara paralel di Pemkab Lebak dan Pemkab Pandeglang, lalu dilanjutkan ke Pemkot Serang serta Pemkab Serang pada minggu terakhir September. 

‎Survey Kepercayaan

‎Seluruh rangkaian pengambilan data penilaian secara langsung terhadap penyelenggara layanan berakhir dengan Penilaian terhadap Pemprov Banten pada awal Oktober. Namun, masyarakat masih dapat berpartisipasi dengan mengikuti Survey Kepercayaan Masyarakat melalui QR-code yang dibuka sampai dengan akhir Oktober 2026 mendatang.

‎Ombudsman Banten mengimbau kepada seluruh instansi dan unit layanan yang menjadi lokus penilaian untuk kooperatif, transparan, serta memberikan data yang lengkap serta akurat. 

‎Hasil dari penilaian ini nantinya akan dikonversikan menjadi Opini Ombudsman RI tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang menjadi barometer kinerja tata kelola pemerintahan daerah.

Ombudsman Banten juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan data dan penilaian ini tidak dipungut biaya apapun (gratis). Masyarakat maupun instansi diimbau untuk mewaspadai dan melaporkan segala bentuk tindakan permintaan imbalan dan/atau pungutan liar yang mengatasnamakan tim penilai Ombudsman RI.

‎Dimensi Penilaian

‎Penilaian Ombudsman dilakukan dengan mengukur empat dimensi pelayanan. Pertama, ​Dimensi Input guna menilai kesiapan dan kapasitas dasar Penyelenggara dalam memberikan Pelayanan Publik, baik dari sisi sumber daya manusia, perencanaan, maupun sistem pendukung yang tersedia. 

‎Kedua, ​Dimensi Proses yang bertujuan menilai pelaksanaan Pelayanan Publik, khususnya pemenuhan, kesesuaian, dan terimplementasinya Pelayanan Publik yang baik sesuai UU No. 25 Tahun 2009. Ketiga, ​Dimensi Output yang mengukur Pelayanan Publik dengan menggunakan hasil evaluasi dari pihak eksternal terhadap kualitas layanan yang diberikan.

‎Terakhir, ​Dimensi Pengaduan dimana Ombudsman menilai bagaimana Penyelenggara mengelola pengaduan Masyarakat dan menumbuhkan budaya responsif terhadap masukan serta keluhan.

‎Masih menjadi bagian dari Penilaian, Ombudsman juga memeriksa Tingkat Kepatuhan Penyelenggara Negara terhadap Produk Pengawasan yang disampaikan oleh Ombudsman RI. Melengkapi Penilaian, hasil dari Survey Kepercayaan Masyarakat akan Ombudsman jadikan bahan dalam menerbitkan Opini Ombudsman RI bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (Vid)