FOTO : Ketua Umum Ampel Indonesia M. Guruh.,S.H. dan Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Ayi Abdullah, S.H.Tangerang, POTRETSATU.COM – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Noor Annisa Kemikal pada 2025 di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sempat menjadi sorotan tajam publik dan diberitakan secara masif di berbagai media. Namun hingga kini, kelanjutan penanganannya di tingkat kementerian terkait masih menyisakan tanda tanya besar.
Sejak mencuat ke permukaan, kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis lingkungan. Aliansi Masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan (Ampel) Indonesia serta Giat Peduli Lingkungan (GPL) menyoroti dampak limbah yang diduga dihasilkan aktivitas industri kimia tersebut terhadap ekosistem sekitar dan kesehatan warga.
Berbagai elemen masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Mereka mempertanyakan sejauh mana komitmen pengawasan terhadap industri yang beroperasi di wilayah Banten dan sekitarnya, agar kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi.
Sorotan publik kini tertuju pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Di tengah masifnya pemberitaan yang mendokumentasikan keresahan warga serta desakan investigasi mendalam, minimnya pembaruan informasi resmi membuat penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat.
Kementerian sebelumnya sempat melontarkan langkah penindakan tegas, termasuk ancaman penahanan terhadap penanggung jawab perusahaan. Namun perkembangan lanjutan dan status hukum terkini kerap dipertanyakan karena dinilai minim transparansi kepada publik.
"Masyarakat berhak tahu sejauh mana sanksi atau proses hukum yang berjalan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan hidup. Jangan sampai kasus ini meredup begitu saja tanpa kejelasan ujung dari penegakan hukumnya," ujar Ketua Umum Giat Lingkungan Hidup, Ayi Abdullah, S.H.
Ayi menegaskan, kasus PT Noor Annisa Kemikal menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah menegakkan prinsip strict liability — pertanggungjawaban mutlak korporasi yang terbukti melanggar baku mutu lingkungan — demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ekologis di Indonesia.
"Praktik dumping dan pengelolaan limbah B3 secara sembarangan oleh perusahaan tidak akan berjalan tanpa adanya pasokan limbah dari berbagai industri mitra. Perusahaan-perusahaan penghasil limbah ini tidak boleh lepas tangan begitu saja dengan dalih telah menyerahkan limbah ke pihak ketiga. Ampel Indonesia menuntut penegak hukum memeriksa seluruh korporasi mitra yang terbukti bekerja sama dalam rantai perusakan lingkungan ini!" tegasnya.
Keheningan dan minimnya pembaruan informasi resmi dari kementerian memicu kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa kasus besar ini perlahan meredup di balik meja birokrasi. Aktivis lingkungan mempertanyakan komitmen nyata KLH dalam mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau, mengingat dampak kerusakan lingkungan di Pasar Kemis telah merugikan ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. (Red).