Tangerang, POTRETSATU.COM – Janji Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menahan penanggung jawab atau pemilik PT Noor Annisa Kemikal, yang diduga kuat melakukan pelanggaran berat dan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Tangerang, kini menuai tanda tanya besar dari publik.
Pasalnya, meski Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sempat menegaskan komitmen penegakan hukum dan akan menahan pemilik perusahaan yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pasar Kemis itu, kelanjutan proses hukum di lapangan dinilai lamban dan seolah jalan di tempat.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika Menteri LHK turun tangan langsung menyegel gudang pengolahan limbah oli dan plastik milik PT Noor Annisa Kemikal. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) dan uji laboratorium, ditemukan pelanggaran serius berupa pengelolaan air limbah yang berantakan, genangan air berwarna merah, hingga ceceran endapan oli yang mencemari lingkungan sekitar.
Dalam konferensi pers kala itu, Menteri LHK dengan tegas menyatakan pihaknya akan segera menahan pemilik perusahaan berinisial N. Namun hingga kini, perkembangan lanjutan mengenai status penahanan tersebut tidak terdengar kabarnya.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati dan aktivis lingkungan hidup. Mereka menilai aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak boleh melunak dalam menangani kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
"Jangan sampai pernyataan 'akan ditahan' hanya menjadi retorika sesaat untuk meredam kemarahan publik. Penegakan hukum lingkungan harus dibuktikan dengan transparansi proses peradilan, bukan sekadar penyegelan administratif yang akhirnya menguap begitu saja," ujar Ayi Abdullah, S.H., Ketua Umum Giat Lingkungan Hidup.
Ayi mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH agar segera membuka progres penyidikan secara transparan kepada publik. Ia mengingatkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh ditoleransi, terlebih jika ada indikasi pembiaran izin ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Publik kini menagih konsistensi dan keberanian Kementerian LHK untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah dari pelaku industri nakal yang merusak kelestarian lingkungan demi keuntungan pribadi. (Red).
