Pendampingan Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal bagi UMKM Desa Cisimeut Induk sebagai Upaya Penguatan Legalitas dan Daya Saing Usaha


Pendampingan Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal bagi UMKM Desa Cisimeut Induk sebagai Upaya Penguatan Legalitas dan Daya Saing Usaha






Abstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat desa. Meskipun memiliki potensi untuk berkembang, sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam aspek legalitas usaha dan sertifikasi halal produk. Keterbatasan informasi mengenai prosedur administrasi dan penggunaan layanan digital menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses legalisasi usaha belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

Kegiatan KKN Nusantara 2026 di Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, turut diarahkan untuk membantu menjawab persoalan tersebut melalui kegiatan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Pendampingan dilakukan dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pemberian arahan dalam pengajuan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan melalui tahap identifikasi kebutuhan pelaku usaha, edukasi mengenai manfaat legalitas dan sertifikasi halal, persiapan data, pendampingan administrasi, serta evaluasi pemahaman pelaku UMKM. Kegiatan ini membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, legalitas dan sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi modal bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat daya saing produk lokal.
Kata kunci: UMKM, NIB, sertifikasi halal, pendampingan, KKN Nusantara, Desa Cisimeut Induk.

Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai posisi penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Di tingkat desa, UMKM tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi lokal yang memanfaatkan keterampilan dan sumber daya yang tersedia di lingkungan masyarakat. Berbagai usaha makanan dan minuman yang dikelola masyarakat memiliki peluang untuk dikembangkan apabila didukung dengan pengelolaan usaha, legalitas, kualitas produk, dan strategi pemasaran yang memadai.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi oleh sebagian pelaku UMKM adalah aspek legalitas usaha.

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara turun-temurun atau dalam skala rumah tangga terkadang lebih berfokus pada proses produksi dan penjualan dibandingkan dengan pengurusan administrasi usaha. Akibatnya, masih terdapat pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal.
NIB memiliki fungsi penting sebagai identitas pelaku usaha.

Sementara itu, sertifikasi halal menjadi aspek yang semakin penting bagi pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan produk makanan dan minuman. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pada tahun 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu kriteria tersebut adalah kepemilikan NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.

Urgensi sertifikasi halal juga semakin terlihat seiring dengan pelaksanaan tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung sampai dengan 17 Oktober 2026. BPJPH juga mengingatkan bahwa implementasi kewajiban halal untuk kategori tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Dalam konteks tersebut, pelaku UMKM di daerah perlu memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai. Persoalannya bukan semata-mata kemauan masyarakat untuk memiliki legalitas, tetapi juga kemampuan memahami prosedur, menyiapkan data, serta menggunakan sistem pelayanan berbasis digital.Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi lokasi pelaksanaan KKN Nusantara 2026. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa berupaya mengambil peran dalam membantu pelaku UMKM memahami dan mengakses proses legalisasi usaha. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan adalah pendampingan pembuatan NIB dan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen legalitas bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjalankan usaha secara tertib, memenuhi ketentuan yang berlaku, dan menjaga kehalalan produk.



Metode Pelaksanaan
Kegiatan pendampingan dilaksanakan di Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan KKN Nusantara 2026. Sasaran kegiatan adalah pelaku UMKM masyarakat desa, terutama pelaku usaha yang bergerak pada bidang makanan dan minuman.
Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui observasi, komunikasi langsung, edukasi, dan pendampingan administrasi. Mahasiswa tidak hanya memberikan materi, tetapi turut mendampingi pelaku usaha dalam memahami tahapan yang harus dilakukan.

Tahap pertama dilakukan melalui identifikasi kebutuhan. Mahasiswa berkomunikasi dengan pelaku UMKM untuk mengetahui kondisi usaha, status legalitas yang telah dimiliki, serta kendala yang dihadapi dalam pengurusan NIB dan sertifikasi halal.

Tahap kedua adalah edukasi. Pada tahap ini, pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai manfaat NIB, pentingnya sertifikasi halal, serta keterkaitan antara legalitas usaha dan pengembangan bisnis. Mahasiswa juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga perlu memperhatikan proses produksi dan aspek lain yang berkaitan dengan Proses Produk Halal.

Tahap ketiga adalah pendampingan pembuatan NIB. Mahasiswa membantu pelaku usaha mempersiapkan data yang diperlukan dan mengarahkan proses pendaftaran melalui sistem OSS. Pendampingan dilakukan secara langsung agar pelaku usaha dapat memahami proses administrasi digital.

Tahap keempat adalah pendampingan pengajuan sertifikasi halal. Pelaku UMKM diberikan arahan mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan sesuai dengan skema yang sesuai dengan kondisi usahanya. Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan halal atau Self Declare, pendampingan diarahkan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPJPH. Kriteria tersebut antara lain mencakup penggunaan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.

Tahap terakhir berupa evaluasi melalui komunikasi dengan pelaku UMKM. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaku usaha memahami manfaat legalitas dan proses pengajuan sertifikasi halal setelah mendapatkan pendampingan.

Hasil dan Pembahasan
Meningkatkan Kesadaran Pelaku UMKM terhadap Legalitas Usaha
Pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman mengenai legalitas usaha menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku UMKM. Sebagian masyarakat telah menjalankan usaha secara aktif, tetapi belum sepenuhnya memahami fungsi NIB dan manfaat memiliki legalitas usaha.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi mahasiswa untuk memberikan edukasi sebelum masuk pada tahap pendampingan teknis. Pendekatan edukatif diperlukan agar masyarakat tidak sekadar mengikuti proses pendaftaran, tetapi juga memahami alasan mengapa legalitas usaha penting bagi keberlangsungan bisnis.
Melalui komunikasi langsung, mahasiswa menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan bagian dari upaya membangun usaha yang lebih tertib. Pelaku UMKM juga diberikan pemahaman bahwa pengembangan usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga oleh kemampuan memenuhi aspek administrasi dan regulasi.
Pendampingan Pembuatan NIB
Setelah mendapatkan edukasi, pelaku UMKM didampingi dalam proses pembuatan NIB melalui sistem OSS. Pada tahap ini, mahasiswa membantu pelaku usaha memahami data yang diperlukan dan tahapan pengisian informasi usaha.

Pendampingan secara langsung menjadi penting karena penggunaan sistem digital masih dapat menjadi kendala bagi sebagian masyarakat. Mahasiswa berperan sebagai fasilitator yang membantu menerjemahkan prosedur administratif ke dalam langkah-langkah yang lebih mudah dipahami.
Kegiatan ini juga memiliki manfaat jangka panjang. Dengan memahami proses pendaftaran, pelaku usaha diharapkan tidak hanya bergantung kepada mahasiswa, tetapi dapat memiliki pengetahuan dasar untuk mengakses layanan administrasi usaha secara mandiri pada masa mendatang.
Selain menjadi identitas legal usaha, NIB juga memiliki keterkaitan dengan akses terhadap berbagai layanan dan program pengembangan usaha. Dalam konteks sertifikasi halal gratis SEHATI 2026, kepemilikan NIB skala usaha mikro atau kecil merupakan salah satu kriteria yang ditetapkan bagi calon peserta.
Pendampingan Pengajuan Sertifikasi Hala Pendampingan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam kegiatan karena produk makanan dan minuman merupakan salah satu kategori yang berada dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung sampai 17 Oktober 2026.
Mahasiswa memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM bahwa aspek halal perlu diperhatikan sejak pemilihan bahan hingga proses produksi. Pelaku usaha juga diarahkan untuk memastikan informasi mengenai bahan yang digunakan dapat dipertanggung jawabkan serta proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi UMK yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan skema sertifikasi halal gratis melalui SEHATI 2026. BPJPH menetapkan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis pada tahun 2026. Namun, tidak semua UMKM secara otomatis dapat menggunakan skema tersebut karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa pendampingan diperlukan. Mahasiswa membantu masyarakat memahami bahwa proses sertifikasi bukan sekadar mengisi formulir, tetapi juga berkaitan dengan kesesuaian bahan dan proses produksi.Sertifikasi Halal sebagai Nilai Tambah Produk UMKM
Sertifikasi halal dapat dipandang bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai salah satu nilai tambah dalam pengembangan usaha. BPJPH sendiri menekankan bahwa sertifikasi halal dapat mendukung peningkatan kualitas, daya saing, kepercayaan konsumen, dan perluasan jangkauan pasar.Bagi pelaku UMKM Desa Cisimeut Induk, pemahaman tersebut penting karena produk lokal tidak cukup hanya memiliki rasa dan kualitas yang baik. Konsumen juga membutuhkan informasi mengenai keamanan dan status kehalalan produk yang dibeli.Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk membangun citra produk yang lebih terpercaya. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mendukung pengembangan pemasaran dan membuka peluang bagi produk UMKM untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

Peran Mahasiswa dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kegiatan pendampingan NIB dan sertifikasi halal memperlihatkan bahwa mahasiswa dapat mengambil peran sebagai penghubung antara masyarakat dan informasi layanan publik. Dalam pelaksanaan KKN, mahasiswa tidak hanya menjalankan program kerja, tetapi juga berusaha memahami persoalan yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Pendampingan juga memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk berinteraksi secara langsung dengan pelaku usaha. Mahasiswa dapat memahami bahwa persoalan UMKM di lapangan tidak selalu berkaitan dengan modal, tetapi juga mencakup pengetahuan, administrasi, teknologi, pemasaran, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan regulasi.

Bagi masyarakat, kehadiran mahasiswa memberikan akses pendampingan yang lebih dekat. Sementara bagi mahasiswa, kegiatan ini menjadi proses pembelajaran sosial yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan persoalan nyata di lapangan.
Tantangan dan Keberlanjutan Program
Meskipun pendampingan memberikan manfaat, proses pengurusan legalitas dan sertifikasi halal tetap membutuhkan keberlanjutan. Tidak semua proses dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan karena terdapat tahapan administratif dan verifikasi yang harus mengikuti mekanisme resmi.
Oleh karena itu, mahasiswa perlu memastikan bahwa pelaku UMKM memahami status pengajuannya dan mengetahui tahapan selanjutnya. Mahasiswa juga perlu menghindari klaim bahwa suatu produk telah bersertifikat halal apabila sertifikat tersebut belum diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
Keberlanjutan program dapat dilakukan dengan mendorong pelaku UMKM untuk tidak berhenti setelah memperoleh NIB atau sertifikat halal. Legalitas tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melakukan pengembangan usaha, seperti memperbaiki kemasan, meningkatkan kualitas produk, menggunakan pemasaran digital, dan memperluas jaringan pemasaran.

Kesimpulan
Kegiatan pendampingan pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merupakan salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Nusantara 2026 dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan melalui edukasi, identifikasi kebutuhan, persiapan administrasi, pendampingan pembuatan NIB melalui OSS, serta pemberian arahan mengenai pengajuan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk. NIB dapat menjadi dasar legalitas usaha, sedangkan sertifikasi halal dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menjadi salah satu nilai tambah bagi produk UMKM.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa persoalan administrasi dapat menjadi salah satu hambatan pengembangan UMKM di tingkat desa. Karena itu, edukasi dan pendampingan secara langsung masih diperlukan agar masyarakat dapat memahami prosedur dan memanfaatkan layanan yang tersedia.

Keberlanjutan program menjadi hal yang penting. Pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan legalitas yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pemasaran, dan meningkatkan daya saing produk. Dengan demikian, kegiatan KKN tidak berhenti pada proses pendampingan administratif, tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat Desa Cisimeut Induk secara berkelanjutan.


Ucapan Terima Kasih
Penulis menyampaikan terima kasih kepada UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, seluruh pihak penyelenggara KKN Nusantara 2026, Pemerintah Desa Cisimeut Induk, para pelaku UMKM, serta masyarakat Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan. Terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan arahan dan membantu proses edukasi serta pendampingan selama kegiatan berlangsung.

Daftar Pustaka
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026). Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026). Ini Kriteria Pelaku UMK yang dapat Mengajukan Sertifikat Halal Gratis Program SEHATI 2026. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026).

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.




(Penulis : Kamallia Putri )
Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peserta KKN Nusantara 2026
Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Email: kamalliaptrputri@gmail.com