Waspada Musim Kemarau 2026, Ketum Ampel Indonesia : ISPA di Tangerang Raya Tak Hanya dari Polusi, Ada Ancaman Asap Limbah B3 Ilegal

TANGERANG - Memasuki puncak musim kemarau tahun 2026, ancaman penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) kembali membayangi warga di kawasan Tangerang Raya. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli dan pecinta Lingkungan (Ampel Indonesia) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara yang kian memburuk.


Menurut Ketum Ampel Indonesia, tingginya risiko ISPA saat ini tidak hanya dipicu oleh paparan debu jalanan dan polusi emisi kendaraan harian. Ancaman yang jauh lebih fatal justru datang dari aktivitas pembakaran liar yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).


"Masyarakat harus ekstra hati-hati. Udara kemarau saat ini tidak hanya kotor oleh debu biasa, tetapi sudah terkontaminasi asap pembakaran limbah B3 jenis berbahaya yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab di beberapa titik Tangerang Raya," tegas Ketum Ampel Indonesia.


Pembakaran limbah B3 seperti sisa plastik industri kimia, kabel, hingga limbah manufaktur berbahaya melepaskan senyawa beracun seperti dioksin dan partikel logam berat ke udara. Ketika terhirup, dampaknya tidak sekadar batuk ringan, melainkan berisiko memicu infeksi paru-paru akut hingga gangguan kesehatan jangka panjang.


Menghadapi kondisi ini, Ampel Indonesia membagikan beberapa panduan penting bagi warga Tangerang Raya:


1. Disiplin Gunakan Masker, Gunakan masker medis atau N95 saat beraktivitas di luar ruangan untuk menyaring mikropartikel racun.


2. Batasi Aktivitas Luar, Hindari olahraga berat di ruang terbuka, terutama saat terik matahari dan angin kencang.


3. Perkuat Imunitas, Jaga asupan air putih dan konsumsi vitamin untuk membantu tubuh melawan efek radikal bebas.


4. Laporkan Oknum Pembakar Limbah, Segera adukan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi aktivitas pembakaran limbah industri atau B3 di sekitar pemukiman.


Ampel Indonesia juga mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Tangerang Raya untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran limbah B3 ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat.