Tangerang, POTRETSATU.COM- Proyek pembangunan gapura warga di Kampung Babakan, RT.002 RW.004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik menyusul ditemukannya perbedaan mencolok antara nama pelaksana yang tercantum pada papan proyek di lapangan dengan data pemenang tender yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah.
Berdasarkan pantauan tim CatatanFaktaNews di lokasi pada Jumat (13/06/2026), papan proyek yang terpasang secara resmi diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang mencantumkan CV. Jaflo sebagai pelaksana pekerjaan. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 98.956.500,- dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender.
Keterangan Papan Proyek di Lapangan Judul Kegiatan Pengadaan Gapura Warga RT.002 RW.004 Kp. Babakan Binong, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Sumber Dana APBD Kab. Tangerang TA. 2026 BiayaRp 98.956.500,-Volume1 (Satu) PaketPelaksana (tertera) CV. Jaflo Waktu 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender Instansi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang.
Namun, ketika tim redaksi menelusuri data paket pengadaan melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pemerintah, ditemukan fakta yang berbeda. Dalam catatan resmi pengadaan, paket dengan nama serupa justru mencatat CV. Nur Adam Barokah beralamat di Kp. Pasir Jaya RT.007/003, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa sebagai pemenang tender dengan nilai pagu Rp 100.000.000,- dan HPS Rp 99.520.000,-.
Perbedaan Data Pelaksana: Papan Proyek vs. Sistem Tender.
Papan Proyek (Lapangan)
CV. Jaflo
Nilai kontrak:
Rp 98.956.500,-
Data Sistem Pengadaan
CV. Nur Adam Barokah
Pagu: Rp 100.000.000,-
HPS: Rp 99.520.000,-
Kec. Cikupa, Kab. Tangerang
Foto : Tangkapan layar data paket non-tender dari sistem pengadaan pemerintah yang mencantumkan CV. Nur Adam Barokah, bukan CV. Jaflo, sebagai pemenang pengadaan gapura di Kp. Babakan Binong RT.002 RW.04.
Perbedaan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah terjadi penggantian pelaksana setelah kontrak ditetapkan? Apakah ada subkontrak yang tidak diumumkan secara terbuka? Atau justru terdapat kesalahan administratif dalam penulisan papan proyek? Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak mana pun.
"Papan proyek adalah wajah pertanggungjawaban publik. Jika nama pelaksana di lapangan berbeda dengan pemenang resmi tender, ini bukan sekadar soal administrasi—ini soal kepercayaan masyarakat terhadap uang pajak mereka."
Ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengamanatkan bahwa setiap pelaksanaan kontrak harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pemasangan papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi yang wajib memuat data yang akurat dan sesuai dengan dokumen kontrak yang berlaku.
Sejumlah pemerhati pengadaan publik menilai, ketidaksesuaian antara papan proyek dan data resmi sistem e-procurement berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Kondisi ini sekaligus menyulitkan masyarakat dan lembaga pengawas dalam melakukan pemantauan independen terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBD.
Hak Jawab & Konfirmasi
Redaksi Potretsatu.com telah berupaya menghubungi pihak CV. Jaflo untuk meminta keterangan terkait status pelaksanaan proyek ini, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respons yang diterima.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang selaku penanggungjawab kegiatan, namun belum diperoleh keterangan resmi. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi kepentingan informasi publik yang berimbang.
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang, baik dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tangerang, dapat segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah warga. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan fondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat yang membayar pajak untuk membiayai setiap rupiah anggaran negara.
Redaksi Potretsatu.com akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.(Red).
