LBH Ampel Sakti Nusantara Tegaskan Proyek Desa Tidak Boleh Tumpang Tindih : Bisa Mengarah ke Tindak Pidana


Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Aparatur SaktiNegara (LBH ASN) Ampel Sakti Nusantara memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa di Indonesia terkait pengelolaan dana desa. LBH ASN menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat desa mutlak tidak boleh tumpang tindih (overlapping), baik dari segi penganggaran maupun lokasi pengerjaan.


Ketua LBH ASN, Fajar, S.H menyatakan bahwa aturan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sudah sangat jelas. Proyek yang dibiayai oleh Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah tidak boleh mendanai satu objek bangunan atau kegiatan yang sama secara bersamaan.


"Kami mengingatkan para Kepala Desa dan perangkatnya agar berhati-hati dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan APBDes. Proyek yang tumpang tindih bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi," tegasnya dalam keterangan tertulis.


Dampak dan Risiko Hukum Proyek Tumpang Tindih

Menurut LBH ASN, setidaknya ada tiga dampak krusial jika pemerintah desa nekat melakukan tumpang tindih proyek:


Potensi Kerugian Negara: Mengalokasikan dua sumber anggaran untuk satu proyek yang sama sering kali menjadi modus untuk melakukan fiktif sebagian volume pekerjaan.


Temuan Audit BPK/Inspektorat: Proyek overlapping akan sangat mudah terdeteksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah saat audit berkala dilakukan.


Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mendobel anggaran demi keuntungan pribadi atau kelompok, aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) dapat menjerat oknum desa dengan UU Tindak Pidana Korupsi.


Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan dan edukasi hukum bagi aparatur, LBH Ampel Sakti Nusantara mengajak para kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ragu melakukan konsultasi hukum sebelum mengeksekusi program pembangunan.


Hal ini penting dilakukan agar niat baik membangun desa tidak berujung pada masalah hukum di kemudian hari akibat ketidaktahuan regulasi.


"Membangun desa itu harus cepat, tapi yang lebih utama adalah selamat. Jangan sampai karena kurangnya ketelitian dalam pemetaan proyek, perangkat desa harus berurusan dengan hukum," pungkasnya. (Red)