BANDAR LAMPUNG, Potretsatu.com – Kematian Joni Iskandar yang terjadi setelah proses penjemputan pada 3 Juni 2026 hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat belum mendapatkan penjelasan lengkap mengenai pihak yang terakhir menguasai atau menangani almarhum sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Joni Iskandar dijemput dalam kondisi sehat. Namun, hanya berselang beberapa jam, keluarga menerima kabar bahwa ia telah meninggal dunia secara tragis. Peristiwa mendadak ini memunculkan berbagai pertanyaan besar dari keluarga maupun masyarakat luas.
Kuasa hukum istri almarhum, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan bahwa diperlukan penjelasan resmi terkait kronologi lengkap mulai dari penjemputan hingga terjadinya kematian. Menurutnya, jika benar Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang melakukan penjemputan, seharusnya ada keterangan atau rilis resmi yang menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut kepada publik.
"Kami mempertanyakan siapa yang sebenarnya menguasai Joni Iskandar sejak dijemput hingga ia meninggal dunia. Sampai saat ini belum ada penjelasan yang terang dan utuh disampaikan kepada masyarakat," ujar Moh. Asnawi.
Ia menekankan, ketiadaan penjelasan resmi justru memicu bermacam spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihak keluarga meminta penyelidikan dilakukan secara transparan, dengan mengungkap seluruh fakta terkait proses penjemputan, pemeriksaan, serta identitas pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, keluarga juga mendesak aparat penegak hukum untuk membuka akses terhadap hasil autopsi, rekaman CCTV, data komunikasi, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan secara objektif penyebab meninggalnya Joni Iskandar.
Heri Febriansyah, S.H. pemerhati hukum menilai, dalam setiap kasus kematian warga yang berawal dari interaksi dengan aparat penegak hukum, prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib diutamakan. Langkah ini penting demi menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah Joni Iskandar meninggal saat berada dalam penguasaan Tim Tekab 308, satuan lain, atau pihak ketiga. Seluruh dugaan yang beredar saat ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif serta berdasar alat bukti yang sah.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
