Bandar Lampung, Potretsatu.com - 17 Juni 2026Kantor Hukum ER & Partners selaku kuasa hukum dari Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum Joni Iskandar, secara resmi menyampaikan Somasi Kedua sekaligus peringatan akhir kepada jajaran Kepolisian Daerah Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Langkah ini diambil lantaran Somasi Pertama yang dikirimkan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan maupun pemenuhan tuntutan dalam batas waktu yang ditentukan.
Latar Belakang dan Kronologi Peristiwa Peristiwa berawal pada hari Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika sejumlah anggota kepolisian yang mengatasnamakan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman Joni Iskandar. Menurut keterangan keluarga, kedatangan petugas disertai dengan tindakan mendobrak pintu rumah tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat itu Joni Iskandar sedang dalam keadaan tidur, tidak melakukan perlawanan apa pun, dan tidak ditemukan barang bukti berupa senjata api maupun barang terlarang lainnya di dalam rumah. Ia kemudian dibawa pergi oleh petugas dalam kondisi sehat secara fisik.
Namun, hanya berselang sekitar 7,5 jam setelah dibawa, tepatnya pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, keluarga menerima kabar bahwa Joni Iskandar telah meninggal dunia. Proses penyerahan jenazah baru dilakukan pada pukul 20.00 WIB, atau sekitar 8 jam setelah kabar kematian disampaikan.
Kondisi jenazah yang diterima keluarga menunjukkan sejumlah luka yang mencurigakan, antara lain: luka lebam dan memar di sekujur wajah serta tubuh, patah tulang pada bagian leher, lengan, dan tungkai, terdapat luka jahitan pada organ vital, serta tercatat tujuh titik luka tembak di beberapa bagian tubuh. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif pada dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah yang tertulis tertanggal 25 Desember 2025, padahal peristiwa penyerahan terjadi pada 3 Juni 2026.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan kuat terjadinya sejumlah pelanggaran hukum, yaitu:
• Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
• Tindak pidana penganiayaan yang berakibat kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023);
• Tindakan melampaui kewenangan jabatan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas;
• Dugaan pemalsuan dokumen resmi negara terkait ketidaksesuaian tanggal pada Berita Acara Penyerahan Jenazah;
• Pernyataan publik mengenai kebijakan “menembak pelaku begal di tempat” yang dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri.
Isi Somasi Kedua dan Tenggat Waktu
Mengingat Somasi Pertama Nomor 035/SM/LW-ER/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tidak mendapatkan tanggapan hingga batas waktu 7 hari yang berakhir pada 16 Juni 2026, maka dalam Somasi Kedua Nomor 036/SM/LW-ER/VI/2026 ini tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu paling lambat 3 hari kalender terhitung sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan berikut:
1. Menghentikan segera segala bentuk tindakan penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Provinsi Lampung;
2. Mencabut secara resmi dan terbuka pernyataan mengenai kebijakan “menembak pelaku begal di tempat” beserta seluruh konsekuensinya;
3. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka melalui 5 stasiun televisi nasional serta 5 media cetak nasional kepada keluarga almarhum dan masyarakat luas;
4. Memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung;
5. Menyerahkan seluruh anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penjemputan, penahanan, hingga meninggalnya Joni Iskandar untuk diproses hukum secara adil dan diadili secara terbuka;
6. Memberikan ganti rugi, restitusi, dan kompensasi kepada keluarga almarhum sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian materiil dan kerugian batin yang diderita.
Langkah Hukum Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tenggat waktu ini adalah peringatan akhir. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi maupun pemenuhan atas seluruh tuntutan tersebut, maka jalur penyelesaian secara damai dianggap telah berakhir.
“Kami akan segera dan serentak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM, mengajukan pengaduan ke Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, hingga menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI dan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, kami juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang berwenang dan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan sorotan publik demi menjamin proses yang transparan,” tegas Moh. Asnawi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum.
Keluarga berharap kasus ini segera diungkap seluruh faktanya, tanpa ada penutupan-penutupan, agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak terulang kembali peristiwa serupa di masa mendatang.
Diterbitkan oleh:
Kantor Hukum ER & Partners
Villa Balaraja, Blok N6 Nomor 24, RT 12 RW 05, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten
Atas Nama:
Apriliani Niken Pratiwi
(Istri Almarhum Joni Iskandar)
